Hingga Triwulan III-2026, Kanwil DJP Bali Himpun Penerimaan Pajak Rp12,69 Triliun

Darmawan mengimbau masyarakat perpajakan di Bali agar proaktif mengurus fasilitas pengurangan sanksi tersebut—yang bervariasi dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen—melalui sistem Coretax DJP sebelum batas waktu pengajuan berakhir.

31 Oktober 2026, 05:59 WIB

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun hingga akhir Triwulan III-2026. Perolehan tersebut setara dengan 58,45 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp21,71 triliun.

Capaian kinerja perpajakan ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,91 persen atau naik Rp1,03 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan langsung realisasi tersebut dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang diselenggarakan di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Kamis (30/10/2026).

“Berkat kontribusi para wajib pajak, kami berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun hingga September tahun 2026. Penerimaan ini sangat penting untuk mendukung berbagai pembiayaan pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik bagi masyarakat,” ujar Darmawan.

Secara rinci, realisasi neto penerimaan ditopang oleh pertumbuhan di sejumlah jenis pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp3,37 triliun atau tumbuh 17,71 persen.

Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan membukukan penerimaan Rp3,24 triliun (tumbuh 10,54 persen), PPh Final mencapai Rp2,33 triliun (tumbuh 10,42 persen), serta PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp2,29 triliun dengan pertumbuhan signifikan mencapai 31,65 persen.

Adapun PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi terakumulasi sebesar Rp420,52 miliar atau melonjak 24,32 persen.

Dari sisi lapangan usaha, tren kenaikan penerimaan terpantau merata di hampir seluruh sektor ekonomi di Bali. Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 25,43 persen, disusul sektor Real Estat sebesar 19,67 persen.

Sementara itu, sektor pendukung pariwisata dan perdagangan juga menunjukkan kinerja positif, yakni sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang tumbuh 6,86 persen, sektor Industri tumbuh 7,93 persen, serta sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 3,66 persen.

Guna mendorong tingkat kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 terkait Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.

Darmawan meyakinkan Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif berbeda dengan mekanisme pemutihan pajak pada umumnya, karena wajib pajak tetap berkewajiban menyetor pokok pajak yang terutang.

“Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Darmawan.

Ia mengimbau masyarakat perpajakan di Bali agar proaktif mengurus fasilitas pengurangan sanksi tersebut—yang bervariasi dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen—melalui sistem Coretax DJP sebelum batas waktu pengajuan berakhir.

“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP dan tidak berlaku secara otomatis. Kami akan terus menjaga komitmen untuk mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kualitas pelayanan demi menciptakan keadilan perpajakan yang merata,” pungkas Darmawan.***

Berita Lainnya

Terkini