Hormati Putusan MK, Presiden Jokowi Pastikan segera Revisi UU Cipta Kerja

Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, lanjut Presiden Joko Widodo masih tetap berlaku.

29 November 2021, 17:36 WIB

Untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan, kata Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun

Pemerintah berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Selain itu, menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Mantan Wali Kota Solo itu juga meyakinkan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, soal investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses.

KPPU: Seluruh PP Turunan UU Ciptaker Banyak Berkaitan Persaingan Usaha

“Tetap aman dan terjamin,” Presiden Jokowi menegaskan***

Berita Lainnya

Terkini