JEMBRANA– RS (40) asal Desa Melaya, Jembrana terpaksa ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian pemberatan di rumah kerabatnya yang masih satu pekarangan.
Dia diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana di rumahnya, Selasa (4/11), sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat diamankan, pelaku yang diketahui residivis kasus pencurian sempat melawan petugas, namun berhasil diringkuk dan digiring ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut.
Pencurian di rumah Jaya Mulya (35) asal Desa Banyubiru, Negara, dilakukan Sabtu (15/10) lalu namun baru berhasil terungkap.
Pelaku beraksi saat korban yang baru saja menggelar hajatan sedang tertidur pulas dikamar tamu sekitar pukul 02.00 Wita.
RS yang menaruh dendam kepada korban lantaran korban sering menghina ibu pelaku, saat hendak mengecas HP mencoba mengendap-endap masuk kamar tamu korban.
Kebetulan saat itu pintunya terbuka.Pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban diantaranya, sebuah tas pinggang yang didalamnya berisi uang Rp 1 juta dan tiga HP.
“Pelaku setelah melakukan pencurian sempat ke Banyuwangi untuk menjual dua buah HP dan satu HP lagi dipakai sendiri,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooii, Senin (7/11/2016) sore.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(KN-2)