Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Sembilan WNA, Dua Pelaku Berkedok ‘Investor Bodong

6 Oktober 2026, 08:14 WIB

Badung— Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dalam kurun waktu 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari total WNA yang dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersebut, dua di antaranya terbukti menyalahgunakan fasilitas izin tinggal sebagai “investor bodong”.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan penindakan ini bermula dari patroli keimigrasian rutin yang digencarkan petugas di wilayah Kabupaten Badung.

Melalui kegiatan pengawasan lapangan ini, petugas mencocokkan secara langsung legalitas izin tinggal yang dikantongi orang asing dengan aktivitas nyata mereka sehari-hari.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Muhamad Novyandri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua WNA berinisial AS asal Jerman dan TL asal Prancis kedapatan menyalahgunakan ITAS Investor. AS diketahui tidak pernah menjalankan kegiatan usaha maupun menyetor modal sesuai ketentuan, sementara TL justru menyalahgunakan izinnya dengan bekerja sebagai host di sebuah vila pribadi.

Selain itu, seorang WNA asal Latvia berinisial AC yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) turut diamankan karena mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) serta mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai.

Secara keseluruhan, kesembilan WNA yang dideportasi berasal dari sembilan kewarganegaraan berbeda, yakni Amerika Serikat (2 orang), Prancis (2 orang), Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Dari jumlah tersebut, sebanyak enam orang ditindak atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain kasus investor bodong dan pendirian PT PMA ilegal, petugas juga mendapati pelanggaran izin kerja oleh WNA berinisial TBJ asal Australia yang memegang ITK namun berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.

Kasus lainnya melibatkan EWM dari Amerika Serikat yang kedapatan memiliki paspor ganda, serta SG dari Malaysia yang dideportasi usai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Sementara itu, tiga WNA lainnya dipulangkan akibat melampaui batas waktu izin tinggal (overstay). Ketiganya masing-masing berinisial ACH asal Thailand yang overstay selama 45 hari, AMK asal Amerika Serikat selama 61 hari, serta SBM asal Prancis yang melampaui batas izin tinggal hingga 357 hari.

Menutup keterangannya, Novyandri memastikan bahwa operasi pengawasan intensif ini akan terus berlanjut guna menciptakan ketertiban dan keamanan di Pulau Dewata.

Pihaknya akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Novyandri. ***

 

Berita Lainnya

Terkini