Berkat Laporan Warga, Imigrasi Denpasar Amankan WN Nigeria yang Overstay Berbulan-bulan⁠

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan patroli keimigrasian merupakan kegiatan rutin yang memegang peranan vital dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar.

27 Oktober 2026, 19:16 WIB

Denpasar –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial M.U.O. (28) lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian. Pria asing tersebut terbukti melebihi masa izin tinggal (overstay) hingga 155 hari dari ketentuan yang diizinkan.

Pengamanan terhadap WN Nigeria ini bermula saat Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar patroli rutin di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Jumat (23/10/2026).

Operasi pengawasan yang dimulai pukul 16.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik yang diidentifikasi berpotensi menjadi lokasi aktivitas warga negara asing (WNA).

Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas di lapangan menerima informasi penting dari masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga bermasalah dengan dokumen keimigrasiannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan meminta identitas yang bersangkutan untuk diperiksa secara mendalam.

Pemeriksaan awal di lokasi dilakukan secara humanis dan persuasif untuk memastikan situasi tetap kondusif, aman, serta tertib.

Berdasarkan pengecekan melalui sistem data keimigrasian, diketahui bahwa M.U.O. telah melakukan pelanggaran berupa overstay selama 155 hari. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan patroli keimigrasian merupakan kegiatan rutin yang memegang peranan vital dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar.

Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar R. Haryo Sakti.

Ia menambahkan, penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Imigrasi Denpasar dalam mengimplementasikan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, khususnya melalui pengawasan ketat demi melindungi kepentingan dan keamanan masyarakat luas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, turut memberikan apresiasi atas gerak cepat dan responsif yang ditunjukkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi temuan di lapangan.

Pihaknya mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi di lapangan.

“Setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.

Melalui intensifikasi patroli dan pengawasan yang berkelanjutan ini, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga negara asing patuh terhadap hukum keimigrasian, sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban umum di wilayah Bali.***

Berita Lainnya

Terkini