![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aleksandra (26) warga negera asing asal Rusia karena terbukti mengimpor sabu ke Bali.
Ketua Mejelis Hakim I Wayan Sukanila Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana 16 dan 6 bulan dan denda 10 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Sukanila Senin (11/5/2015).
Hal yang memberatkan, kata Sukanila, perbuatan terdakwa bilamana tidak terungkap bisa membahayakan ribuan generasi muda indonesia.
selain itu, prbuatan terdakwa bisa makin memperburuk citra bali sebagai daerah tujuan wisata. Tdk ada alasan pembenar dan pemaaaf sehingga sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana.
Adapun, hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesal dan berjanji tdk akan mengulangi
Vonis hakim cukup berat itu, lebih ringan dari tuntuan jaksa Gusti Putu Gede Atmaja, berupa hukuman 17 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Diketahui terdakwa, tiba di Bali dengan pesawat Hongkong Airlines dari Hongkong.
Saat melewati mesin X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencurigakan di dalam tas terdakwa. Petugas menemukan lima bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 2.101 gram bruto.
Hari Purwanto selaku pengacara terdakwa menyatakan menerima Menanggapi vonis hakim, (kto)