JPU Tuntut Turah Darmawan 3 Tahun Penjara, Tim Pembela Sebut Banyak Celah Antara Tuntutan dan Fakta Hukum

Pihak pembela terdakwa Turah Darmawan menilai terdapat kesenjangan yang cukup nyata antara konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum dengan fakta-fakta objektif yang terungkap di muka persidangan.

20 Oktober 2026, 11:23 WIB

Denpasar -Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan alias Turah Darmawan resmi dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Pihak Kejaksaan menegaskan tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan hasil kecukupan pembuktian selama proses persidangan. Seusai persidangan, JPU Eddy Arta Wijaya memberikan keterangan singkat mengenai dasar pertimbangan tuntutan pidana tersebut.

“Semua pertimbangan dan poin penuntutan sudah kami tuangkan secara lengkap di surat P42,” ujar JPU Eddy Arta Wijaya saat dikonfirmasi seusai sidang.

Di sisi lain, tuntutan tiga tahun penjara tersebut direspons secara kritis oleh tim penasihat hukum terdakwa. Pihak pembela menilai terdapat kesenjangan yang cukup nyata antara konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum dengan fakta-fakta objektif yang terungkap di muka persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menyatakan bahwa tuntutan merupakan hak dan kewenangan penuh jaksa. Namun, ia menekankan bahwa putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim.

“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa, mau menuntut apa pun itu hak mereka. Namun, sebagaimana sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” tegas Rizal Akbar saat diwawancarai seusai persidangan.

Dalam argumentasi hukumnya, Rizal menjelaskan bahwa pihak terdakwa telah menyerahkan serangkaian bukti otentik yang saling menguatkan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup pipil, peta rincik, keterangan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), hingga surat keterangan tanah.

Menurutnya, seluruh alat bukti yang diajukan memiliki keterkaitan erat yang seharusnya mematahkan tuduhan pemalsuan dokumen.

“Barang bukti kita semuanya saling berkesesuaian antara satu dan yang lain. Ada pipil, ada rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah. Poin-poin ini perlu dinilai secara menyeluruh,” jelas Rizal.

Tidak hanya persoalan dokumen, tim pembela juga menyoroti proses penyidikan awal yang dinilai menyisakan kejanggalan substantif, khususnya terkait penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dalam proses penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP yang tidak sah atau palsu,” ungkapnya menambahkan.

Selain keabsahan bukti fisik dan proses penyidikan, kubu terdakwa menjadikan keterangan saksi ahli sebagai salah satu tumpuan utama pembelaan.

Menurut Rizal, seluruh ahli yang dihadirkan di persidangan menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemalsuan yang didakwakan tidak terpenuhi.

“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara ini,” kata Rizal.

Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim PN Denpasar bertindak objektif dan menggali seluruh persidangan secara komprehensif, tidak hanya berpatokan pada tuntutan JPU.

“Kami sangat berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan putusan secara bijaksana berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan,” pungkas Rizal. ***

 

 

Berita Lainnya

Terkini