Badung – Yayasan Insan Mulia Al Fattah, Sading, Mengwi, Badung, menggelar kegiatan kajian subuh yang menghadirkan Ustaz Fajar Firdausi sebagai narasumber, Minggu (25/10/2026).
Dalam tausiyahnya, Ustaz Fajar membahas hukum bersuci dan kategori najis dari berbagai macam cairan yang keluar dari tubuh manusia.
Ustaz Fajar menjelaskan cairan tubuh yang keluar dari manusia meliputi urin, madi, wadi, hingga air mani.
Terkait urin atau air kencing, status hukumnya adalah najis. Namun, terdapat perbedaan perlakuan dan kategori najis antara bayi laki-laki dan perempuan.
“Untuk air kencing bayi laki-laki yang masih murni meminum ASI dan belum ada campuran makanan lain, kategori najisnya adalah najis ringan atau mukhaffafah,” ujar Ustaz Fajar Firdausi di hadapan para jamaah.
Cara menyucikannya pun cukup mudah, yakni hanya dengan memercikan air pada bagian yang terkena hingga air kencing tersebut bercampur dengan air percikan tersebut. Sebaliknya, bagi bayi perempuan meskipun baru mengonsumsi ASI saja, kategori najisnya sudah masuk dalam tingkat sedang atau mutawassithah, yang penanganannya harus diguyur dengan air hingga bersih.
Perbedaan ini, lanjut Ustaz Fajar, didasarkan pada aspek anatomi tubuh. Bayi laki-laki tidak memiliki rahim sehingga kecil kemungkinan keluarnya cairan dari jalur tersebut bercampur dengan darah.
Sementara pada perempuan, potensi pencampuran tersebut dapat terjadi. Ia juga menambahkan jika bayi laki-laki telah berusia 6 bulan dan mulai mengonsumsi makanan pendamping ASI, maka status najisnya menjadi setara dengan bayi perempuan, yakni najis sedang.
Selain urin, kajian subuh ini juga membahas cairan pelumas tubuh yang disebut madi dan wadi. Madi merupakan cairan pelumas berwarna putih, encer, dan lekat yang keluar tanpa disertai syahwat yang kuat, seperti saat sedang bercengkrama atau memandangi pasangan.
Sementara itu, wadi adalah cairan berwarna putih keruh dan kental yang biasanya keluar mengiringi air kencing atau akibat mengangkat beban berat. Kedua cairan tersebut dihukumi najis dan keluar dari jalur pembuangan air kecil.
Materi lainnya mengenai air mani. Ustaz Fajar Firdausi memaparkan terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab ulama mengenai kesucian air mani manusia.
Mazhab Maliki dan Hanafi berpandangan mani itu najis dengan berlandaskan pada hadis riwayat yang menceritakan, Rasulullah SAW mencuci mani pada pakaian sebelum digunakan untuk shalat.
Kendati demikian, Mazhab Syafiah serta sebagian besar ulama hadis dan sahabat seperti Aisyah r.a. menyatakan bahwa air mani hukumnya suci.
Landasan terkuat yang sering digunakan adalah riwayat dari Sayyidina Aisyah r.a., yang menyatakan beliau pernah mengerik sisa mani yang mengering dari pakaian Rasulullah SAW, lalu Nabi SAW tetap mengenakan pakaian tersebut untuk menunaikan shalat.
“Ulama menyepakati meskipun mani keluar dari tempat yang bernajis, zatnya sendiri dihukumi suci. Sebab jika mani dikategorikan najis secara mutlak, maka seluruh manusia akan dianggap najis,” tandas Ustaz Fajar.
Pada bagian lain, Ustaz Fajar mengungkapkan, pelaksanaan ibadah dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kesucian dari hadas dan najis. Mengabaikan syarat bersuci ini dapat membuat ibadah, khususnya salat, menjadi tidak sah.
Ustaz Fajar menjelaskan ibadah-ibadah tertentu seperti salat dan tawaf mewajibkan seseorang untuk berada dalam kondisi suci. Suci yang dimaksud adalah terbebas dari hadas besar maupun hadas kecil serta najis.
Sebagai bentuk ilustrasi, ia mencontohkan situasi suami istri yang melakukan hubungan suami istri (jima’) saat sahur dan berhenti sebelum azan subuh, namun belum sempat mandi wajib.***

