Indonesia Darurat Rokok dan Vape: LPAI, BNN, dan Kemenkes Desak Perlindungan Total Generasi Muda

Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menegaskan hak dasar anak untuk tumbuh di lingkungan yang aman kini menghadapi tantangan berat akibat maraknya peredaran rokok dan vape.

21 Oktober 2026, 05:06 WIB

Jakarta –  Ancaman rokok konvensional dan rokok elektronik (vape) terhadap generasi muda Indonesia kini berada pada level yang sangat memprihatinkan. Merespons situasi tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” secara hybrid di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Forum terpadu ini mendesak penguatan regulasi, penegakan hukum, serta pembatasan total demi menyelamatkan anak-anak dari paparan zat adiktif dan karsinogenik.

Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menegaskan hak dasar anak untuk tumbuh di lingkungan yang aman kini menghadapi tantangan berat akibat maraknya peredaran rokok dan vape.

Menurutnya, kebijakan perlindungan anak tidak bisa lagi sekadar berupa imbauan moral, melainkan harus diwujudkan dalam langkah hukum dan pengawasan terpadu.

“Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari paparan zat adiktif berbahaya.

Namun, hak tersebut menghadapi tantangan seiring meningkatnya jumlah anak dan remaja yang menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak, LPAI bersama jaringan masyarakat sipil mendorong penguatan kebijakan yang mampu melindungi anak dari paparan rokok, vape, dan narkotika,” tegas Samsul Ridwan saat memberikan keterangan.

Kekhawatiran ini kian dipergenting oleh temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai tingginya risiko penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair dan zat psikoaktif baru yang menyasar anak muda.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., membeberkan data peningkatan kasus narkotika berbasis vape yang melonjak sangat tajam.

Berdasarkan data BNN, pada tahun 2025 tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Namun, per 2 Oktober 2026, angkanya melonjak drastis menjadi 77 kasus dengan menyita 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika.

Penyalahgunaan cairan rokok elektronik menjadi ancaman serius karena dapat digunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif. Data tersebut menunjukkan peningkatan tajam dalam kasus yang ditemukan dan ditangani BNN. Atas perkembangan tersebut, BNN secara resmi merekomendasikan pelarangan total vape.

“Rekomendasi ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektronik, peningkatan temuan kasus, serta berkembangnya modus produksi dan peredaran narkotika secara ilegal,” ungkap Brigjen Pol. Supiyanto.

Dari sudut pandang medis, Kementerian Kesehatan menampik narasi bahwa rokok elektronik merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menjelaskan bahwa cairan vape di pasaran umumnya mengandung kadar nikotin tinggi berkisar 20–59 mg/ml, dilengkapi bahan karsinogen, propilen glikol, gliserin nabati, serta perasa manis yang sengaja didesain untuk memikat anak remaja.

“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama memicu adiksi dan berbahaya untuk kesehatan. Tidak ada yang aman bagi anak-anak maupun generasi muda,” ujar Dr. Benget Saragih.

Data Kemenkes mencatat lompatan drastis jumlah perokok anak usia 10–18 tahun di Indonesia, yaitu dari sekitar 2 juta jiwa pada 2013 menjadi 5,9 juta jiwa pada 2023.

Di saat yang sama, penggunaan vape di kalangan remaja melesat hingga dua kali lipat, dengan 76,5 persen pengguna regulernya telah mengalami tingkat ketergantungan nikotin yang tinggi.

Selain menggandeng BNN dan Kemenkes, forum ini menyoroti pentingnya kontribusi riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kalangan akademisi seperti Udayana Central.

Temuan ilmiah mengenai paparan zat kimia toksik pada aerosol vape yang dipadukan dengan investigasi laboratorium BNN diharapkan menjadi dasar kokoh (evidence-based policy) bagi pemerintah untuk segera memberlakukan pembatasan akses ketat, pengawasan produk pasar, dan pelarangan total demi menjamin keselamatan masa depan anak bangsa.***

 

Berita Lainnya

Terkini