Kapolda Jateng Ungkap Aksi Premanisme Kelompok Bersenjata di Surakarta

26 Februari 2021, 20:20 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan
pers/Kabarnusa

Semarang – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap aksi
kelompok bersenjata yang melakukan perusakan dan tindak penganiyaan di
sejumlah lokasi di Kota Surakarta.

Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan
perusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kelurahan Sondakan Kecamatan.
Laweyan Kota Surakarta, Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB.

Irjen Luthfi mengatakan, kejadian ini bermula saat sekitar 14 (empat belas)
dengan mengendarai sepeda motor, plat nomor ditutup lakban, menggunakan
penutup kepala / cebo, dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan
tongkat pemukul (button stick) dengan berdalih amaliah.

Kelompok tersebut mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian
mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp. 400.000,-, merusak satu
buah ketipung.

Tak sampai disitu, para pelaku tersebut juga mendatangi warung lainya yaitu
milik Joko Prayitno, para pelaku merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil
uang Rp. 183.000,-.

Selanjutnya, pelaku mendatangi warung milik Nining Sulistyowati dan memecah
etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama
Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

“Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap
dari 14 pelaku 6 pelaku sudah kita amankan sisanya yaitu 8 pelaku sudah kita
kantogi nama-namanya,” terang Kapolda.

Polisi telah mengamankan 6 pelaku di Polresta Surakarta masing-masing bernama
Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22),
Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).

Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4
(empat) orang belum diketahui namanya. “Perintah saya satu, ketat, kita harus
tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme
di wilayah Jawa Tengah,” tegas Kapolda.

Sebelumnya sekelompok orang berjumlah 5 (Lima) orang diduga dari Kelompok yang
sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang,
pada Kamis (11/02/2021), di sebuah Pos Kamling di wilayah Kel. Danukusuman,
Kecamatan. Serengan, Kota Surakarta.

Modus operansi sama yaitu pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai
pada warga yang ada di pos kamling.

3 pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning
Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). 2 (dua) pelaku
yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.

“Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita
terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi
online,” jelas Kapolda.

Atas hal itu, Kapolda memberi imbauan pada masyarakat bahwa tidak ada
organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu
memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping.

“Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian,”
tegaas dia.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1),
dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,
dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (syl,bum)

Berita Lainnya

Terkini