Amlapura – Kepala Kepolisian Resor Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini,
menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dalam rangka komitmen dan
kerjasama melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi.
Penandatanganan MoU diselenggarakan Pengadilan Negeri Karangasem diikuti
Bupati Karangasem, Kapolres Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem dan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Karangasem, Jumat (7/5/2021).
Kapolres Suartini, menuturkan, sebagai bagian dari criminal justice system
(JCS) pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung terobosan yang dilakukan
oleh Pengadilan Negeri Karangasem dalam proses peradilan pidana.
“Kita dukung dan tentunya berpartisipasi penuh dengan kesepakatan bersama ini”
ujar dia.
Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi, merupakan satu kesatuan rangkaian
dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan
komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas
dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang
bermanfaat dalam penegakan hukum.
Pihaknya berharap dengan Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi ini dapat
mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara/penegakan hukum dengan
memadukan antar sub sistem yang ada di sistem peradilan pidana melalui
integrasi data yang ada di instansi terkait.
Sehingga penanganan perkara dimulai dari proses penyelidikan hingga
pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Usai
kegiatan, acara dilanjutkan sosialisasi restorative justice dan gugatan
sederhana pada Pengadilan Negeri Karangasem.
Turut hadir Wakil Bupati Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, Kajari Karangasen
Aji Kalbu Pribadi. Ketua Pengadilan Negeri Amlapura I Wayan Suarta. Dan
Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, serta beberap tamu undangan
lainnya. (nik)