![]() |
Kuasa hukum dan keluarga penyandang disabilitas dalam kasus penyerobotan tanah di Gianyar memberikan keterangan pers |
Denpasar – Pihak keluarga penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka meminta aparat penegak hukum benar-benar menegakkan supremasi hukum dalam kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Gianyar agar tidak berlarut-larut.
Melalui perwakilan keluarga Dewan Nyoman Sudarsana didampingi kuasa hukum I Made Somya Putra, mereka menyampaikan sikap atas kabar rencana penghentian SP3, kasus yang menjerat tiga tersangka I Wayan Artawan dkk.
“Kami akan melakukan perlawanan hukum jika benar penyidik Polda Bali sampai mengeluarkan SP3 kasus ini,” tegas Sudarsana kepada wartawan di Denpasar, Jumat (1/11/2019).
Bentuk perlawanan akan disiapkan keluarga korban Nyoman Oka, yang memiliki keterbatasan atau difabel itu, dengan mem-Praperadilan-kan Polda Bali.
Pihak keluarga menduga, ada oknum yang mencoba melindungi ketiga tersangka, yang merupakan perangkat Desa Pejeng, Tampaksiring, sehingga kasus yang dilaporkannya berlarut-larut.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban, Somya menambahkan, berlarut-larutnya kasus itu dibuktikan dengan berkas ketiga tersangka sudah empat kali kali dikembalikan oleh JPU.
“Kami meminta aparat penegak hukum serius, penyidik dan kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan sehingga ada kepastian hukum,” tegas Sudarsana menimpali.
Menurutnya, dengan segera membawa kasusnya ke persidangan maka, akan bisa memberikan efek jera sekaligus pelajaran positif bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan agar lebih berhati hati,
Aparatur pemerintahan di bawah seperti di desa, dalam mengimplementasikan program-program pusat dalam memenuhi janji Presiden Jokowi dalam penerbitan sejuta sertipikat untuk masyarakat Indonesia.
Diketahui, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah milik Dewa Nyoman Oka.
Hanya saja, pihak keluarga tidak puas sampai di situ, karena tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam terbitnya Surat
Permohonan Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah) Prona, hingga kini tidak kunjung disidangkan,
Sebelumnya, pada sidang pidana di Pengadilan Negeri Gianyar, beberapa waktu lalu, tiga aparatur Desa di Banjar Tarukan, Desa Pejeng,
Tampaksiring Kabupaten Gianyar dalam sidang pidana kasus penyerobotan tanah Dewa Nyoman Oka, mendadak mencabut Surat Permohonan Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah) Prona.
Ketiga tersangka itu, membacakan pernyataan tentang pencabutan tanda tangan dalam Surat Permohonan Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah) Prona. (rhm)