Kedepankan Kearifan Lokal Bali, Penanganan Hukum hendaknya Diselesaikan Dahulu di Masyarakat

koster dan wakajati 45
Wakajati Bali, Ketut Sumedana (kiri) saat beraudiensi dengan
Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Rabu 25 Agustus 2021 di Jayasabha,
Denpasar/Dok. Humas Pemprov Bali.

Denpasar – Penanganan masalah hukum hendaknya lebih mengedepankan kearifan lokal Bali dengan terlebih dahulu menyelesaikannya di tingkat masyarakat atau desa adat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan itu saat beraudiensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Rabu 25 Agustus 2021 di Jayasabha, Denpasar.

“Kalau bisa masalah-masalah hukum diselesaikan di tingkat masyarakat, desa adat itu sendiri. Itu yang paling baik dan perlu kita dorong bersama, apalagi Bali terkenal dengan desa adatnya yang benar-benar masih berfungsi dengan baik,” tuturnya.

Untuk itu Kejaksaan Tinggi siap bersinergi dengan Pemprov Bali untuk membuat produk-produk hukum seperti Perda dan Pergub sebagai payungnya,” ujar Ketut Sumedana.

Mantan Kajari Gianyar seraya mengatakan maksud dan tujuan membangkitkan kearifan lokal dalam penyelesaian masalah adat, masalah gugatan perdata, masalah pidana yang tidak berdampak, masalah keluarga dan lain lainnya terkait dengan segala permasalahan masyarakat di Bali yakni untuk menghadirkan keadilan.

Dengan kemanfaatan dan kepastian hukum lebih dekat dalam masyarakat, tidak menimbulkan resistensi dalam masayarakat, menekan lajunya masyarakat ke Pengadilan, sehingga peradilan adat bisa berjalan lebih efektif, cepat dan efisien.

Untuk mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat, jika ini sudah terwujud, maka tidak perlu lagi penegakan hukum yang sifatnya Pro Yustisia sesuai dengan cita-cita hukum.

“Di negara-negara maju dan modern penyelesaian dengan mediasi / mediasi penal ini sudah berjalan, sehingga di beberapa Negara Eropa banyak penjara yang tutup karena tidak ada penghuni atau narapidananya,” ujar Ketut Sumedana yang mulai bertugas sebagai Wakajati Bali pertanggal 5 Agustus 2021.

Ia menegaskan Kejaksaan akan berkolaborasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami siap berkolaborasi memberikan pembinaan kepada masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Adat terkait penanganan masalah hukum,” ujarnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik gagasan Wakajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam penanganan masalah-masalah hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini