![]() |
ilustrasi/net |
Kabarnusa.com – LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng mendesak kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan dana di Perusahaan Daerah (PD) Swatantra milik pemerintah kabupaten berjuluk Bumi Panji Sakti itu.
Laporan kasusnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Polda Bali beberapa bulan lalu. Pada Rabu (18/11) lalu FPMK Buleleng kembali mendatangi Kejati Bali untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Anggota komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan juga angkat bicara, mendesak Kejaksaan memproses laporan FPMK, dengan mengusut bagaimana pengelolaan keuangan PD Swatantra.
“Kami mendesak, kejaksaan dan kepolisian agar membuka kasus tersebut. Jangan sampai didiamkan,” tegas polisi Partai NasDem itu saat ditemui di gedung DPRD Bali, Kamis (19/11/2015).
Ia menjelaskan, sesuai pengaduan FPMK Buleleng ke Kejati Bali dan Polda Balk, ada dugaan penyelewengan pengelolaan asset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh.
Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran aturan dalam penyertaan modal serta dugaan korupsi sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra.
“Ini memang sifatnya dugaan. Tetapi patut diingat, dugaan ini harus ditelusuri. Jangan dianggap sebagai aduan biasa. aparat kejaksaan dan kepolisian jangan mendiamkan kasus ini,” katanya mengingatkan.
Untuk itu, Tirtawan mendesak agar segera dilakukan audit secara transparan selain juga untuk pertanggungjawaban ke publik.
Pasalnya, lahan yang dikelola PD Swatantra seluas 87 hektar untuk perkebunan kopi, cengkeh dan lain-lain, namun hanya bisa memberikan sekitar Rp200 juta ke kas daerah setiap tahun, sehingga dinilai tidak masuk akal.
Data dihimpun, dalam laporan LSM FPMK Buleleng kepada Kejati Bali dan Polda Bali pada bulan Maret 2015, mereka melaporkan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng oleh PD Swatantra berupa kebun kopi dan cengkeh.
Hasil pengelolaan asset yang disetor ke kas Pemkab Buleleng sangat kecil dari luas asset yang dikelolanya, yakni hanya Rp200 Juta setahun dari hasil kopi dan cengkeh seluas 87 hektar.
Mereka membandingkan, pendapatan untuk 1 hektar cengkeh petani di Buleleng saja sekitar Rp100 Juta setahun.
LSM FPMK juga mempersoalkan penyertaan modal Pemkab Buleleng sebesar Rp1,2 Miliar kepada PD Swatantra pada tahun 2013, tanpa melalui Peraturan Daerah (Perda).
Persoalan penyertaan modal ini sudah menjadi temuan BPK RI perwakilan provinsi Bali Nomor 02.C/LHP/XIX.DPS/05/2014.
Terkait laporan LSM FPMK, Dirut PD Swatantra Ketut Siwa sudah memberi klarifikasi ke awak media di Denpasar, Rabu (18/11). Diketahui, Siwa Ia mengakui adanya laporan itu beberapa bulan lalu namun tidak cukup bukti sehingga dihentikan kepolisian. (kto)