Kemen PPPA: Jadikan Pengarusutamaan Gender sebagai Kepentingan Daerah

12 April 2018, 10:47 WIB

pppa%2B1

MAKASSAR – Pengarusutamaan Gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah.

“Jadikan pengarusutamaan gender sebagai kepentingan daerah, penuhi 7 prasyarat awal pelaksanaan PUG,” ujar Yurni pakar dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bidang Kesetaraan Gender dalam sesi Dialog dan Pendalaman Materi Penguatan Kelembagaan PUG dan Pelaksanaan PPRG.

Penguatan pemahaman Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi poin utama hari ke III sekaligus penutupan pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Makassar.

Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah.

Yurni menambahkan, di tahap perencanaan kebijakan dan program, terdapat 7 prasyarat awal agar pelaksanaan PUG dapat dijalankan oleh suatu daerah. Pertama, adalah Komitmen, yang dapat ditunjukkan dengan adanya Peraturan Derah (Perda/Pergub/Perbub/Perwali).

Kedua, adalah Kebijakan dan Program yang ditunjukkan dengan adanya Kebijakan Operasional atau Teknis. Ketiga, adalah Kelembagaan PUG yang dapat ditunjukkan dengan adanya Pokja (Program Kerja), Focal Point dan Tim Teknis.

Keempat, adalah Sumber Daya (SDM, Dana, dan Sarana Prasaran). Kelima, adalah Data Terpilah yang dapat ditunjukkan dengan adanya Profil Gender Statistik Gender. Keenam, adalah Tools (Panduan, Modul dan Bahan KIE). Dan ketujuh adalah Jejaring atau networking.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni, dalam penutupan Rakortek Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) mengatakan hal senada.

Ia menyebutkan, dari hasil diskusi kelompok selama 2 hari, pemenuhan 7 prasyarat PUG ini menjadi persoalan dan tantangan yang dirasakan oleh hampir semua daerah. Namun positifnya, juga muncul ide-ide solutif untuk mengatasi hambatan dan tantangan tersebut.

“Sehingga pemahaman Pengarusutamaan Gender (PUG) dari para peserta semakin menguat bahkan meningkat,” sambungnya.

Ia menyebut, rata-rata masih terkendala pada 7 prasyarat awal pelaksanaan PUG. Salah satu penyebab utamanya adalah masih banyak daerah yang komitmennya belum ada atau belum kuat. Maka, yang perlu dilakukan adalah menganalisis mana yang prioritas.

Dari ke-7 prasyarat tersebut mana yang menjadi daya ungkit paling besar agar menimbulkan dampak atau pengaruh paling besar ke prasyarat lainnya, itu yang diintervensi terlebih dulu.

“Semua dimulai dari komitmen, jika ini terpenuhi akan berantai pada terpenuhinya prasyarat yang lainnya seperti adanya kebijakan, kelembagaan PUG yang kuat dan lain sebagainya,” jelas Agustina..

Ia menegaskan, semua harus bersama-sama bahu-membahu menyelesaikan masalah perempuan dan anak. Dorong komitmen dari kepala daerah masing-masing.

“Karena, permasalahan perempuan dan anak dapat dituntaskan dimulai dari tingkat terkecil, yakni level daerah,” tambah Agustina Erni sesaat sebelum menutup secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Makassar. (des)

Artikel Lainnya

Terkini