Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan audiensi dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah persiapan menjelang kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Audiensi dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala Kepolisian Daerah Bali pada Selasa (7/4).
Kegiatan ini dilakukan untuk menyambut kunjungan Wakil Menteri Hukum RI yang dijadwalkan hadir sebagai narasumber utama dalam sosialisasi pada 17 April 2026 di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana.
Dalam audiensi tersebut, Eem Nurmanah didampingi jajaran pimpinan divisi, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Pertemuan dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Tinggi Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Polda Bali.
Eem Nurmanah menegaskan, audiensi ini merupakan langkah strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi lintas lembaga penegak hukum dalam mendukung implementasi regulasi pidana terbaru.
Dia berharap kegiatan ini dapat menyatukan persepsi dan meningkatkan pemahaman aparat terhadap penerapan KUHP dan KUHAP.
Dukungan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bambang Hery Mulyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, serta Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya.
Ketiganya menilai sosialisasi ini penting untuk menyamakan pandangan dan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari audiensi, Kanwil Kemenkum Bali menyerahkan Buku KUHP kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kapolda Bali sebagai bentuk dukungan terhadap penyebarluasan informasi hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antar lembaga penegak hukum di Bali guna mewujudkan implementasi regulasi pidana yang efektif, terintegrasi, dan berkeadilan. ***

