Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Ungkap Kerja Rodi hingga Perdagangan Manusia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK mengungkap temuan di kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin-angin (TRP), adanya praktek kerja rodi hingga perdagangan manusia.

9 Maret 2022, 20:42 WIB

“Mereka yang dikurung dalam kerangkeng, dari temuan LPSK dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik TRP,” ungkapnya.

Unsur-unsur dalam TPPO dianggap memenuhi untuk diterapkan kepada TRP dan pelaku lainnya, mulai dari proses, cara, eksploitasi. Para keluarga yang sudah bersedia menyerahkan pecandu untuk “dibina” di kerangkeng, dapat dijemput paksa oleh para pembina.

“Ini menggambarkan proses bagaimana TRP dan para pelaku lainnya merekrut orang untuk kemudian dipekerjakan,” sambungnya lagi.

LPSK Ingatkan Potensi Ancaman Pihak yang Tidak Terima terhadap M Kace

Lebih lanjut, unsur cara dalam TPPO, terlihat dari dalih TRP menggunakan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba untuk menarik minat keluarga yang memiliki sanak keluarga pecandu narkotika.

Para korban mengalami kekerasan dari hari pertama mereka masuk kereng dan diancam akan dibunuh bila tidak menuruti aturan main di kereng. Pada korban tidak lagi memiliki kebebasan sejak berada dalam kerangkeng.

TRP yang merupakan tokoh masyarakat, pengusaha, ketua OKP/ormas, serta pejabat publik (kepala daerah), memanfaatkan posisi relasi kuasa dalam hubungan dengan masyarakat dalam melegitimasi keberadaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi.

Bentrok Polisi-FPI, LPSK: Proses Hukum Profesional dan Akuntabel Harus Dikedepankan

Berita Lainnya

Terkini