Keuangan Fokus DJP: Perkuat Sinergi Fiskal Pusat dan Daerah Dorong Perekonomian Nasional

DJP dan DJPK Kementerian Keuangan memperluas upaya penguatan sinergi pengelolaan perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.

16 Oktober 2025, 09:08 WIB

Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memperluas upaya penguatan sinergi pengelolaan perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII secara daring bersama 109 pemerintah daerah, melanjutkan program kolaborasi fiskal yang telah berjalan sejak 2019.

PKS Tripartit ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pertukaran data perpajakan, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, dan pada akhirnya mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan daerah.

Sinergi Pajak sebagai Fondasi Ekonomi

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah adalah kunci strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional.

“Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujarnya.

Kolaborasi fiskal ini diyakini mampu mendorong kemandirian pembiayaan pembangunan daerah.

Realisasi Nyata Penerimaan Pajak

Sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah membuahkan hasil signifikan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merinci realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar hingga triwulan II tahun 2025. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar.

Total penerimaan dari sinergi ini mencapai Rp202,82 miliar, yang menurut Bimo, membuktikan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.

Dengan perluasan tahap VII ini, total pemerintah daerah yang telah bergabung dalam PKS Tripartit sejak 2019 telah mencapai lebih dari 400 daerah.

Kementerian Keuangan menargetkan penguatan kapasitas fiskal daerah dan pengawasan wajib pajak potensial yang lebih intensif demi terwujudnya tata kelola perpajakan yang efektif dan berkelanjutan.***

Berita Lainnya

Terkini