Hasil sitaan 10.937 benih lobster dalam keadaan hidup, dilepasliarkan/KKP. |
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang melepasliarkan 19.937 Benih Bening Lobster (BBL) hasil upaya penyelundupan.
Penyelundupan benih lobsetr digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi di Pulau Angso Duo, Pariaman, Sumatera Barat.
Pulau Angso Duo yang masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Taman Pulau Kecil (TPK) Kota Pariaman telah sesuai dengan lokasi prioritas pelepasliaran lobster berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan KKP.
Polres Tanjabtim menggagalkan upaya pengiriman BBL (Puerulus) yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan sumber benih diinfokan berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa, Lampung dan Bengkulu, Sabtu (16/5).
Hasil sitaan benih lobster dalam keadaan hidup, maka tindakan yang dilakukan adalah pelepasliaran.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir di Padang, Senin (18/5) menegaskan, pelepasliaran di KKPD TPK Kota Pariaman berdasarkan pertimbangan kondisi karang sebagai habitat lobster dan terjaganya biota ini dari aktivitas yang dapat mengancam keberlangsungan hidupnya.
“BBL dengan prediksi nilai kerugian mencapai Rp 2,8 Milyar ini dilepasliarkan di zona pemanfaatan terbatas KKPD TPK Kota Pariaman. Komposisi jenis lobster yang dilepasliarkan ini terdiri dari 17.600 ekor BBL Pasir, 130 ekor BBL Mutiara dan 2.267 ekor BBL Batik,” tegasnya.
Mudatstsir menjelaskan, pemilihan KKPD di Pariaman dirasa tepat karena sudah ada lembaga pengelolanya yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
Terdapat juga kelompok penggerak konservasi Tabuik Diving Club (TDC) yang aktif melaksanakan transplantasi karang. Dengan demikian, baik dalam hal pengelolaan kawasan, termasuk monitoring biota di dalam kawasan, secara rutin dapat terlaksana.
Sesuai ketentuan Permen KP tentang pengelolaan Lobster, Ditjen PRL melalui UPT ditugaskan untuk merekomendasikan lokasi pelepasliaran.
BPSPL Padang mengambil sikap untuk selalu konsisten dan komitmen bersinergi bersama Tim Gabungan UPT KKP se-Sumatera Barat yakni SKIPM Padang, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Padang, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus dan instansi terkait SKIPM Jambi serta Polres Tanjabtim.
Dengan semangat pada bulan Ramadhan semua personil instansi ini dengan kompak dan sukses telah menyelesaikan pelepasliaran barang bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/SERAH/WASDAL/19.0/V/2020.
“Pelepasliaran dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol covid-19,” tutupnya. (ahs)