![]() |
Penangkapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara/Dok. KKP |
Jakarta – Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan Kapal
Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya drama
penangkapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
berakhir pada Selasa (27/4/2021).
Meski meraung sirene peringatan yang berdengung membelah lautan dan
berondongan peluru yang ditembakkan ke udara oleh awak kapal pengawas
perikanan KKP, tidak dihiraukan kapal pencuri ikan tersebut.
Meskipun berupaya dengan segala cara, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan
PSDKP-KKP mampu melumpuhkan kapal pencuri ikan tersebut. Para pencuri ikan
tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak kapal
pengawas perikanan Hiu 17.
Kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal
berkewarganegaraan Vietnam tersebut tak berkutik. Saat ini kapal tersebut
sedang dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih
lanjut.
“Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini,
kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah”, ujar Direktur Pemantauan dan
Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Ipunk pun memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para
pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan
perikanan negara Republik Indonesia.
Ipunk pun menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para
pencuri ikan tersebut. “Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini
merupakan aset nasional yang akan kami jaga”, tegas Ipunk.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam
Novambar pun menyampaikan hal yang senada. Antam menyampaikan bahwa arahan
Menteri Kelautan dan Perikanan kepada jajarannya sangat jelas dan tegas.
Keberlanjutan pengelolaan sumber daya merupakan prioritas, oleh sebab itu
tindakan tegas terhadap para pencuri ikan akan diambil. “Sangat jelas, bahkan
sudah 26 kapal yang ditenggelamkan selama 2021”, ujar Antam.
Antam juga kembali menyoroti penggunaan alat tangkap trawl oleh kapal pencuri
ikan tersebut yang berdampak buruk terhadap lingkungan. “Mereka ini masih
menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak”, terang Antam.
Dua hari sebelumnya (25/4), KKP juga menertibkan satu kapal ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna
Utara.
“Satu unit kapal Indonesia bernama KM. Selat Mandiri telah diamankan di Laut
Natuna Utara”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan, Antam Novambar mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Antam menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah
penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang
telah habis masa berlakunya.
KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan
Indonesia yang melanggar ketentutan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya
kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara
yang merusak. (rhm)