Komisi VIII DPR RI Serahkan Bansos Senilai Rp 118 Miliar di Buleleng

10 Oktober 2026, 06:12 WIB

Buleleng – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan bantuan sosial senilai Rp 118,2 miliar untuk masyarakat Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (9/10/2026).

Bantuan tersebut terdiri dari program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Penyerahan bantuan dilakukan dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan kunjungan tersebut juga bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait persoalan sosial, keagamaan, dan kebencanaan.

“Kami mengajak semua mitra dari Komisi VIII, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga BNPB dalam rangka menyerap aspirasi terhadap problem-problem dan permasalahan yang ada di daerah,” ujar Kariyasa.

Adapun bantuan yang diserahkan yakni program sembako senilai Rp 65.173.000.000 untuk 108.705 keluarga penerima manfaat (KPM).

Selanjutnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp 50.893.625.000 untuk 66.109 KPM.

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Mahatmiya Bali disalurkan sebesar Rp 617.337.500 kepada 291 penerima manfaat.

Lalu Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan nilai Rp 1.519.276.500 untuk 304 KPM.

Selain penyaluran bansos, Komisi VIII DPR RI menerima usulan pemerintah daerah terkait penanganan bencana di Buleleng.

Kariyasa mengatakan, wilayah Buleleng memiliki potensi bencana, termasuk gempa bumi dan tsunami. Karena itu, dukungan sarana dan prasarana penanganan bencana menjadi perhatian.

Sejumlah kebutuhan yang diusulkan antara lain asuransi bagi relawan bencana, mobil tangki air, dan kendaraan penyelamatan (rescue).

“Tadi dua yang diusulkan adalah asuransi terhadap relawan. Itu sebenarnya ada di Kementerian Sosial dan itu sudah kami akan tindak lanjuti,” katanya.

Adapun kebutuhan kendaraan operasional dan sarana penanganan bencana lainnya akan dikoordinasikan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kariyasa menjelaskan, kebutuhan yang bersifat mendesak dapat diusulkan melalui mekanisme dana siap pakai untuk penanganan keadaan darurat. Sementara itu, kebutuhan yang belum mendesak akan dipertimbangkan dalam program dan penganggaran berikutnya.

“Kalau memang bersifat sangat darurat sekali, ada dana yang siap pakai. Dana yang siap pakai itu bisa kapan pun digunakan,” ujar dia.

Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan mengawal usulan pemerintah daerah dan perangkat dinas terkait agar kebutuhan prioritas masyarakat Buleleng mendapat tindak lanjut dari pemerintah pusat. ***

Berita Lainnya

Terkini