Koster Apresiasi Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali

17 Desember 2020, 22:06 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster/ist

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik Keputusan Bersama
Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi
Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020
Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di
Bali.

Kata Koster, munculnya Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali telah
menimbulkan kerisauan, kekhawatiran, dan gangguan terhadap tatanan kehidupan
beragama Hindu di Bali sesuai dengan Dresta Bali yaitu adat-istiadat, tradisi,
seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang merupakan fundamental kehidupan
Krama Bali.

Untuk itu dia menyambut baik terbitnya Keputusan Bersama Tentang Pembatasan
Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali sebagai jawaban
atas aspirasi dan harapan Krama Bali yang telah muncul sejak lama tanpa ada
kepastian jawaban.

“Astungkara, kita sepatutnya bersyukur, karena Parisada Hindu Dharma Indonesia
Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sebagai lembaga yang
berwenang, secara bersama-sama telah mengeluarkan Keputusan yang sangat
penting bagi kehidupan Krama Bali,” ujarnya.

Koster menilai Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali
dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sesungguhnya merupakan pengejawantahan
Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut dalam
mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib
yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan
adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali. Tatanan
kehidupan inilah yang sesungguhnya merupakan jati diri asli Krama Bali
(Genuine Bali),” tambah Gubernur dari Desa Tua di Sembiran, Buleleng ini.

Gubernur Koster yang tercatat telah mengeluarkan Perda Provinsi Bali, Nomor 4
Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini dengan tegas
juga menyatakan bahwa kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni,
budaya, dan kearifan lokal Bali yang menyatu menjadi tatanan kehidupan
beragama Hindu di Bali inilah yang menjadi kekuatan aura atau taksu Pulau
Bali.

Harus dipahami sesadar-sadarnya, inilah yang menjadi keunggulan Bali, sehingga
Bali menjadi sangat terkenal, dicintai, dan dihormati oleh masyarakat dunia.

Atas keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa
Adat Provinsi Bali ini, Gubernur Koster meminta kepada Krama Bali agar
menerima, mentaati, dan melaksanakan Keputusan Bersama tersebut dengan tertib,
disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Hal itu, sebagai upaya kita bersama untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan
tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang merupakan warisan adiluhung, dari
Ida Sasuhunan dan Leluhur Bali.

Inilah komitmen nyata yang wajib dilaksanakan sebagai generasi penerus yang
bertanggung jawab terhadap warisan adiluhung tersebut. Jangan sampai terbawa
arus nilai-nilai luar yang berpotensi merusak tatanan kehidupan adat-istiadat,
tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

Meminta Desa Adat agar bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawal,
mengamankan, dan melaksanakan Keputusan Bersama tersebut dengan
sungguh-sungguh, tulus, dan lurus,” kata Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode ini.

Dia mengajak semua pihak agar bersatu padu dan solid bergerak dengan penuh
semangat, guna menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan dinamika
perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global yang berdampak terhadap
masa depan tatanan kehidupan Krama Bali dalam memasuki Bali Era Baru.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini