![]() |
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya/dok |
Denpasar – Warga yang memenuhi persyaratan diminta berpartisipasi mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 23 September 2020.
Ajakan itu disampaikan Ketua KPUD Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya terkait masa proses pendaftaran PPK.
“Sampai dengan hari kelima dari tujuh hari masa pendaftaran PPK Pilwali Kota Denpasar 2020, sudah ada 35 orang pendaftar,” ujar Arsa dalam keterangannya, Rabu 22 Januari 2020.
Sesuai ketentuan seleksi, dipersyaratkan pelamar sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan.
Dari jumlah 35 tersebut, telah terpenuhi sebanyak 12 pelamar di Denpasar Timur, 11 pelamar di Denpasar Utara sedangkan dua Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat belum terpenuhi baru 6 pelamar masing masing.
“Kami tetap optimis di sisa waktu yang tersedia akan terpenuhi jumah pelamar yang dibutuhkan,” tuturnya.
Menurutnya, dari sebagian pelamar yang menyerahkan berkas mereka menyatakan mendapatkan informasi melalui media elektronik websiite, media sosialisasi dan pemberitaan media online.
Dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya, perkembangan jumlah pelamar lebih meningkat untuk PILWALI 2020. KPU masih membuka dan menerima pendaftaran sampai dengan tgl 24 Januari 2020.
“Kami berharap dapat terpenuhi jumlah di fase pendaftaran awal agar tidak perlu melakukan proses perpanjangan,” harapnya.
Pihaknya juga mendorong warga Denpasar untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam PILWALI 2020 dengan menjadi penyelenggara di kecamatan dan melaksanakan proses perekrutan penyelenggara di tingkat Desa/Kelurahan. (riz)