KPU Tabanan Siapkan Tiga Debat Kandidat Masa Kampanye Pilkada 2024

Debat antar kandidat Pilkada 2024 dimaksudkan menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat

24 Oktober 2024, 19:59 WIB

Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tengah menyiapkan gelaran debat terbuka Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kampanye Pilkda 2024 selama tiga kali.

Mengacu keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten Tabanana bakal menggelar debat.

Komisioner KPU Tabanan NI Putu Suaryani dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan, debat antar kandidat pada masa kampanye dilaksankan sebanyak 3 (tiga) kali selama masa kampanye pada 31 Oktober, 13 dan 20 November 2024.

Debat antar kandidat dimaksudkan menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat,” tutur NI Putu Suaryani.

Selain itu, debat memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat public atau debat terbuka antar pasangan calon.

Dalam pelaksanannnya dilakukan persiapan-periapan meliputi menentukan desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan.

Dalam debat terbuka pertama dilaksanakan Kamis, 31 Oktober 2024 mengangkat tema” Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif” di Bali Sunsetroad Convention Centre (BSCC) Jalan Pura Mertasari Sunsetroad, Pemogan Denpasar Selatan.

Kegiatan dilaksanakan secara LIVE di BaliTV mulai pukul 19.00 Wita dengan durasi debat selama 120 menit.

Acara debat kali ini akan dipandu moderator Dr. Made Dwi Setyadhi Mustika, SE, MSi dan Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., MA dengan panelis Prof. DR. I Wayan Budiasa, SP.,MP.,IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si, Dr. Alit Arta Wiguna, Dr. I Komang Santiyasa, Ir. I Ketut Darmawahana, M.MT, Ni Made Utami Dwipayanti, ST., MB.Env,Ph.D. ***

Dalam pelaksanaan debat diatur juga mengenai tata tertib dalam pelaksanaan debat yaitu dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel/ slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain. ***

Artikel Lainnya

Terkini