KSP: Indonesia dalam Kedaruratan Kekerasan Seksual, RUU TPKS Dikebut

Kantor Staf Presiden menilai Indonesia dalam darurat kekekerasan seksual sehingga menargetkan segera merampungkan penyusunan DIM RUU TPKS

2 Februari 2022, 05:50 WIB

Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar konsinyering membahas penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

DIM ini harus selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan.

“Ini artinya, pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tapi penuh kehati-hatian,” kata Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang turut hadir dalam Konsinyering RUU TPKS di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Menko Luhut Tinjau Kesiapan Infrastruktur Venue G20 di Bali

Diketahui, DPR direncanakan akan kembali memasuki masa reses pada 18 Februari 2022 mendatang.

Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menargetkan agar RUU TPKS dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang DPR.

Konsinyering terkait DIM ini juga dihadiri oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan berbagai pihak kementerian/lembaga lainnya untuk menjamin keragaman perspektif terkait perlindungan korban kekerasan seksual, proses penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi dari korban dapat terakomodasi dengan efektif. ***

Artikel Lainnya

Terkini