![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Desakan DPRD Jembrana kepada desa untuk tidak menggelar Pemilihan Kepala Dusun (pilkadus) ternyata diabaikan.
Setelah di desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali tahapan pilkadus untuk tiga banjar disana dihentikan, namun di desa Berangbang, Kecamatan Negara justru sudah ada pelantikan kepala dusun hasil pilkadus.
“Kami heran apa dasar hukum pelantikan Kadus itu. Padahal desa sudah sering kita ingatkan agar jangan melanggar undang-undang,” terang Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa akhir pekan lalu.
Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) tersebut, melanggar UU apalagi sampai melantik. Dan masalah ini sudah sering disampaikan ke desa-desa, namun dilanggar kembali.
Dasar digunakan Perda 25 tahun 2006, yang notabene dasar hukum untuk membuat perda itu adalah PP 72 tahun 2005 tentang desa yang sudah dicabut oleh PP 43 tahun 2015.
Camat Negara, I Ketut Karyadi Erawan, dikonfirmasi mengatakan ada beberapa banjar/dusun di desa Berangbang yang masuk Kecamatan Negara melakukan pilkadus.
Satu banjar yakni banjar Munduk Kendung, sudah dilakukan pelantikan jauh sebelum turunnya Surat Edaran (SE) terkait ditundanya pemilihan.
Sedangkan di Tegalbadeng Barat yang masih dalam tahapan sudah ditunda mengikuti turunnya SE.
Perbekel Berangbang, Gusti Putu Supradnya, dikonfirmasi membenarkan pelantikan kepala dusun Munduk Kendung belum lama ini, karena pemilihan sudah dilakukan sebelum turunnya SE Bupati.
“SE Bupati kita terima tanggal 29 Juli pukul 13.30 wita, sementara pemilihan sudah tanggal 20 Juli lalu,” terangnya.
Selain di Munduk Kendung, ada tiga banjar lagi yang sedianya melakukan pemilihan, yakni di banjar Tangimeyeh, Pengajaran dan Pengajaran Kaler.
Untuk banjar Pengajaran menurutnya juga sudah dilakukan pemilihan dan menunggu pelantikan saja. Sedangkan di Tangimeyeh tidak ada pemilihan, namun melalui musyawarah mufakat.
“Satu saja yang belum dan mengikuti SE, yakni Pengajaran Kaler. Yang lainnya (pemilihan) sudah sebelum SE turun,” jelas dia.(dar)