Kabarnusa.com – YLBHI-LBH Bali mulai membuka Posko Pengaduan THR tahun 2016 untuk tunjangan hari raya (THR) seperti saat ini menjelang hari raya Nyepi bagi umat Hindu khususnya di Bali.
Perwakilan dari LBH Bali Gandi Tama mengharapkan, agar perusahaan memberikan THR bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Menurut Gandi, masih adanya anggapan bahwa THR tersebut sebagai kebaikan perusahan maupun ada juga menganggap bahwa THR tersebut sebagai suatu kebiasaan.
“Padahal mengenaai THR, sudaah sangat jelas diatur di dalam peraturan perundang -undangan misalkan saja pada permen No: 4/men/1994,” katanya dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Kamis (25/2/2016).
Dalam peraturan ini, disebutkan THR adalah “pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain”.
Pemberian THR telah diatur dalam Permen No: 4/men/1994 bahwa THR tersebut memang membatasi kewajiban pengusaha ini atas pekerja yang telah bekerja berturut-turut selama 3 bulan atau lebih.
“Di situ, tidak membedakan apakah status pekerja, itu karyawan tetapkah, kontrakkah, paruh
waktukah,” tuturnya.
Yang terpenting, pekerja yang bersangkutan telah bekerja selama 3 bulan berturut- turut, maka kewajiban perusahaan membayar THR, selamnat lambatnya 7 hari sebelom hari raya.
Adapun besaran jumlah THR, adalah upah pokok + tunjangan-tunjang tetap. Dan hal itu, dapat dihitung dengan rumus : jika masa kerjanya telah sampai 12 bulan atau lebih maka, ia berhak atas 1x upah sebulan.
Namun jika pekerja telah mencapai masa tiga bulan berturut-turut namun kurang dari satu tahun. Maka, perhitungan THRnya adalah : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan.
Bagaimana kalau perusahan tiidak membayarkaan THR? Pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 8 Permenaker No. PER-04/MEN/1994.
Dalam ketentuan itu, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) – dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Dalam ketentuan Pasal 17 ini, sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan dan denda (hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.
“Untuk mengawal ketentuan tersebut, kami membuka Posko Pengaduan THR tahun 2016,” sebutnya.
Jika ada pelanggaran mengeanai pemberian THR sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994), pekerja atau masyarakat dapat mendatangi Posko Pengaduan THR YLBHI-LBH Bali beralamat Jalan Plawa No. 57 Denpasar, Telp. 0361223010. (kto)