Lima Hari Operasi Patuh Agung di Tabanan, Polisi Tilang 400 Pelanggar

14 Mei 2017, 16:48 WIB
Kasat Lantas AKP Ketut Mastra Budaya memeriksa kendaraan bermotor roda dua yang ditahan di Mapolres Tabanan

TABANAN – Sampai hari kelima Operasi Patuh Agung 2017 yang digelar Polres Tabanan, polisi telah menindak 400 pelanggar lalu-lintas dan menahan 60 sepeda motor. Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ketut Mastra Budaya seijin Kapolres Tabanan mengungkapkan hal itu saat melakukan analisa dan evaluasi (Anev) secara internal.

“Selama lima hari pelaksanaan operasi Patuh Agung, kami telah menindak 400 pelanggar dan menahan 60 kendaraan bermotor roda dua,” katanya Kasat Lantas Mastra Budaya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/17) sore.

Menurut Mastra Budaya, berdasarkan hasil Anev selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Agung di wilayah Polres Tabanan, pelanggaran terbesar masih didominasi pengendara tanpa melengkapi dirinya dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Sebagain besar karena SIM-nya telah mati dan tidak diperpanjang. Ada juga yang memang belum memiliki SIM,” katanya. Sementara untuk kendaraan bermotor yang ditahan di Mapolres Tabanan karena kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pelanggarannya tanpa STNK atau STNK-nya mati. Motor bisa diambil di Mapolres Tabanan bila pemiliknya bisa menunjukkan STNK yang berlaku karena ada di antara pelanggar saat ditilang beralasan STNK-nya ketinggalan di rumah,” jelasnya.

Untuk menghindari pelanggaran, Mastra menghimbau agar para pengguna jalan raya saat berkendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi dirinya dengan surat-surat berupa SIM dan STNK.

“Operasi Patuh Agung berlangsung selama 14 hari yang dilaksnakan mulai Selasa, tanggal 9 Mei lalu sampai hari Senin tanggal 22 Mei 2017,” pungkasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini