LPAI Desak Pemerintah Perluas Indikator Kota Layak Anak di Tengah Ancaman Karhutla

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan hak serta keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam penanganan bencana karhutla.

20 Oktober 2026, 11:52 WIB

Jakarta – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam masa depan dan kesehatan anak-anak secara serius.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan hak serta keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam penanganan bencana karhutla.

Data pemerintah mencatat luas areal karhutla hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar 202.004 hektare. Laporan perkembangan hingga Oktober 2026 menunjukkan paparan kabut asap tebal masih menyelimuti sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Dampak kesehatan akibat bencana ini tergolong masif. Merujuk data Kementerian Kesehatan yang dikutip Reuters pada Oktober 2026, ratusan ribu kasus Gangguan Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang terafiliasi dengan kabut asap telah dilaporkan di berbagai daerah.

Anak-anak—khususnya bayi, balita, penyandang disabilitas, dan anak dengan kondisi medis bawaan—menjadi kelompok yang paling rentan terhadap paparan partikel halus polutan ini.

Selain mengancam kesehatan fisik seperti iritasi mata dan gangguan pernapasan jangka panjang, karhutla merenggut hak dasar anak di sektor pendidikan dan psikososial.

Banyak sekolah terpaksa meliburkan kegiatan tatap muka atau membatasi aktivitas luar ruangan. Di sisi lain, hilangnya mata pencaharian keluarga akibat kebakaran memperbesar risiko penelantaran, kecemasan, hingga trauma psikologis pada anak.

Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menegaskan persoalan kabut asap akibat karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai krisis lingkungan semata, melainkan krisis perlindungan anak.

“Ketika anak-anak harus menghirup udara yang tercemar, ketika kegiatan belajar mereka terganggu, dan ketika lingkungan tempat tinggal mereka tidak lagi aman, persoalan ini bukan semata-mata tentang lingkungan. Ini adalah soal serius perlindungan anak dan masa depan bangsa,” tegas Samsul Ridwan di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Samsul mengingatkan bahwa Pasal 44 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas dan upaya kesehatan komprehensif. Pemenuhan hak kesehatan tersebut mencakup tindakan pencegahan dan perlindungan dari lingkungan yang membahayakan.

Atas dasar itu, LPAI menyoroti pentingnya merombak indikator evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam instrumen KLA saat ini, Klaster III (Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan) pada Indikator 16 baru mencakup akses air bersih dan sanitasi layak.

LPAI mendorong agar indikator lingkungan sehat tersebut diperluas secara eksplisit dengan memasukkan standar kualitas udara bersih.

Bagaimana kita dapat mengatakan hak kesehatan anak telah terpenuhi apabila anak-anak masih harus menghirup udara yang tercemar polusi dan kabut asap? Anak membutuhkan air minum yang layak, sanitasi yang sehat, dan udara yang aman untuk bernapas.

Karena itu, LPAI mendorong indikator lingkungan sehat dalam evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak ke depan dapat diperluas dengan memasukkan kualitas udara sebagai aspek penting,” ujar Samsul.

Ia menambahkan, predikat KLA jangan hanya menjadi formalitas administratif atau pemenuhan dokumen semata, melainkan harus mencerminkan kondisi riil yang dirasakan anak.

Penguatan indikator ini perlu ditopang oleh penyediaan informasi kualitas udara yang transparan, pemantauan polusi di permukiman dan sekolah, serta kesiapan fasilitas kesehatan daerah.

Sebagai langkah konkret, LPAI meminta sinergi lintas sektor—mulai dari BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial—untuk menyiapkan protokol perlindungan anak saat kualitas udara memburuk, pendataan anak terdampak, serta pendampingan psikososial.

LPAI juga mengajak masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media massa untuk berkolaborasi dalam pencegahan karhutla demi menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. ***

Berita Lainnya

Terkini