Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) resmi meluncurkan kerja sama strategis penggalangan dana guna mendukung perlindungan serta peningkatan kesejahteraan anak rentan di Tanah Air.
Peluncuran program ini dibuka secara langsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026), oleh Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., bersama Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Rizaludin menjelaskan penggalangan sedekah ini akan dilakukan secara masif dengan melibatkan jaringan luas dari kedua lembaga serta kampanye bersama melalui berbagai kanal digital.
Ia menilai kekuatan ekosistem dan sumber daya yang dimiliki BAZNAS dapat dikolaborasikan untuk memperluas jangkauan manfaat program.
“BAZNAS memiliki sejumlah kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penggalangan dana, mulai dari kanal digital, perbankan, mitra korporasi, hingga kegiatan atau event,” ujar Rizaludin.
Ia merinci bahwa BAZNAS saat ini telah bekerja sama dengan sekitar 120 mitra digital dan 28 mitra perbankan. Selain itu, terdapat hampir 100 mitra korporasi yang siap mendukung penggalangan dana melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Pokoknya, demi anak Indonesia, kita kampanye bersama-sama. Programnya nanti kita diskusikan. Tetapi yang jelas, kita adalah untuk perlindungan anak,” tambahnya.
Melalui sinergi ini, dana sedekah yang terhimpun dari masyarakat nantinya akan disalurkan secara terarah ke dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan sektor penunjang lainnya.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyalurkan sedekahnya melalui laman resmi [kitabisa.com/lindungianakrentan](https://kitabisa.com/lindungianakrentan).
Sementara itu, Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak rentan sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan yang mengancam masa depan anak Indonesia.
Samsul memaparkan bahwa LPAI saat ini memiliki jaringan yang mencakup 29 provinsi, 78 kabupaten/kota, serta 40 kecamatan.
Potensi partisipasi masyarakat dari jaringan luas ini akan dioptimalkan untuk mendukung upaya perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Samsul mengungkapkan bahwa fokus utama dari sinergi ini diarahkan pada penanganan 15 kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mudah-mudahan ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak-anak di perbatasan dan di Indonesia, dan juga menuntaskan mereka dari segala bentuk kekerasan yang ada,” pungkas Samsul.
Acara peluncuran tersebut turut dihadiri oleh jajaran petinggi kedua lembaga, di antaranya Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakanata, S.Ikom., M.Ikom., CWC., CFRM., Direktur Pengumpulan Profesi dan Perorangan BAZNAS RI H. Fitriansyah Agus Setiawan, S.Sos., M.Ikom., CFRM., dan Kepala Divisi Digital BAZNAS RI Fahrudin, S.Sos., M.M. Dari pihak LPAI, hadir Wakil Ketua Umum Ir. Titi Suharyati, Sekretaris Umum Dr. Ir. Fadiah Machmud, M.Pd., serta Wakil Sekretaris Umum Mukhammad Zainuddin beserta jajaran pengurus lainnya.***

