LPSK Desak Tinjau Ulang Perpres 82 Tahun 2018, Dinilai Rugikan Masyarakat

LPSK mendesak dilakukannya peninjauan ulang atas Perpres Nomor 28 tahun 2018 karena dinilai merugikan masyarakat yang diibaratkan korban tindak pidana sudah jatuh tertimpa tangga

25 Januari 2022, 15:36 WIB

Selain itu, LPSK bukanlah lembaga penjamin sebagaimana halnya BPJS. Bahkan, BPJS dalam melaksanakan tugasnya menarik premi (iuran) dari masyarakat.

LPSK memberikan perlindungan dan hak-hak lain bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, murni menggunakan dana APBN.

“Dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan ke LPSK setiap tahunnya, tidak akan cukup untuk menutupi kebutuhan korban tindak pidana yang tidak dijamin oleh BPJS,” ungkap Edwin Partogi.

Meski demikian, beberapa tahun terakhir setelah perpres ini terbit, sekalipun bukan lembaga penjamin kesehatan layaknya BPJS Kesehatan, LPSK tidak menutup mata akan kebutuhan medis korban tindak pidana. ***

Berita Lainnya

Terkini