Ratusan Pelajar di Yogyakarta Dibekali Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam
17 Desember 2024,
08:45
WIB
Selain itu, LPSK bukanlah lembaga penjamin sebagaimana halnya BPJS. Bahkan, BPJS dalam melaksanakan tugasnya menarik premi (iuran) dari masyarakat.
LPSK memberikan perlindungan dan hak-hak lain bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, murni menggunakan dana APBN.
“Dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan ke LPSK setiap tahunnya, tidak akan cukup untuk menutupi kebutuhan korban tindak pidana yang tidak dijamin oleh BPJS,” ungkap Edwin Partogi.
Meski demikian, beberapa tahun terakhir setelah perpres ini terbit, sekalipun bukan lembaga penjamin kesehatan layaknya BPJS Kesehatan, LPSK tidak menutup mata akan kebutuhan medis korban tindak pidana. ***