Pada Kamis, 18 April 2022, ungkap Antonius PS Wibiwo, rumah mertua saksi korban (Terlindung) didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari Terlindung dan memintanya untuk tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng dengan tawaran imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis, plus satu unit mobil.
Ada pula Terlindung yang keluarganya telah didatangi oknum aparat sipil daerah, yang juga menawarkan uang jutaan rupiah. Dengan syarat, Terlindung tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif.
“Pelaku juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya
LPSK Yakini Kuatnya Sinergitas Pemangku Kepentingan Kunci Perangi Praktik Perdagangan Orang
Menurutnya, pihak pelaku meminta Bibi Terlindung untuk merayu Terlindung agar tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng. Bibi Terlindung khawatir akan pekerjaannya di kantor. “Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung”.
Tidak itu saja, para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK. Untuk itu, LPSK mengharapkan kepolisian untuk segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang saat ini belum ditahan.
Pihaknya juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan sita aset TRP dan DP sebagai bagian dari upaya paksa yang dimungkinkan dalam UU TPPO.
“Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para Terlindung, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan Terlindung (saksi/korban) untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini,” tutupnya. ***