LPSK Kerap Bayar Biaya Medis Korban yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

LPSK kerap harus membayar biaya perawatan medis para korban tindak pidana atau kejahatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

25 Januari 2022, 15:43 WIB

Ke-78 permohonan medis tahun 2021 lalu itu berasal dari beberapa provinsi, yaitu Jawa Barat (26 permohonan), Sumatera Utara (16 permohonan), Banten (10 permohonan), Sulawesi Selatan (9 permohonan), DKI Jakarta (6 permohonan), Jawa Timur (4 permohonan), Kalimantan Tengah (3 permohonan), serta DIY, Jawa Tengah, Papua dan Sumatera Selatan dengan masing-masing satu permohonan.

Edwin Partogi menuturkan, LPSK kerap membayar biaya medis sejak korban masuk rumah sakit.

Meski permohonan diajukan saat korban dalam perawatan atau sudah pulang namun masih memiliki utang dengan rumah sakit.

Lanjut dia, pada pratiknya LPSK kerap memutuskan membayar pembiayan medis sejak hari pertama korban mendapatkan tindakan medis dari rumah sakit. ***

Berita Lainnya

Terkini