Ratusan Pelajar di Yogyakarta Dibekali Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam
17 Desember 2024,
08:45
WIB
Ke-78 permohonan medis tahun 2021 lalu itu berasal dari beberapa provinsi, yaitu Jawa Barat (26 permohonan), Sumatera Utara (16 permohonan), Banten (10 permohonan), Sulawesi Selatan (9 permohonan), DKI Jakarta (6 permohonan), Jawa Timur (4 permohonan), Kalimantan Tengah (3 permohonan), serta DIY, Jawa Tengah, Papua dan Sumatera Selatan dengan masing-masing satu permohonan.
Edwin Partogi menuturkan, LPSK kerap membayar biaya medis sejak korban masuk rumah sakit.
Meski permohonan diajukan saat korban dalam perawatan atau sudah pulang namun masih memiliki utang dengan rumah sakit.
Lanjut dia, pada pratiknya LPSK kerap memutuskan membayar pembiayan medis sejak hari pertama korban mendapatkan tindakan medis dari rumah sakit. ***