Hasil pendalaman LPSK mengindentifikasi sejumlah temuan terkait dengan Pinjol Ilegal diantaranya; penyedia tidak memiliki izin dari OJK, bunga yang ditawarkan menjerat konsumen, jangka waktu pinjaman (tenor) yang sangat singkat, dan indikasi penipuan berupa perubahan jangka waktu pinjaman atau besaran nilai pinjaman yang tidak sesuai dengan pilihan awal konsumen pada aplikasi.
Modus Pinjol Illegal dilakukan dengan meminta akses terhadap data dan nomor kontak dalam ponsel peminjam dengan alasan untuk kepentingan penagihan. Setelah gagal bayar, Pinjol Illegal melakukan penagihan dengan berbagai upaya dan/atau intimidasi.
Bentuk intimidasi diantaranya mencemarkan nama baik peminjam, dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, seperti mengirim WhatsApp/telepon dengan kata-kata kasar, mempermalukan dengan menyebarkan foto peminjam yang ditambahkan kata kata “pencuri membawa kabur uang orang” dan lainnya.
Gubernur Ridwal Kamil: Kredit MESRA Gabungkan Sila Pertama dan Kelima Pancasila
Tantangan LPSK memberikan perlindungan terhadap Korban Pinjol Illegal yaitu pertama, Korban tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Padahal, kasus Pinjol Illegal sudah menjadi atensi Pemerintah, termasuk Kepolisian. sedangkan perlindungan dari LPSK dapat diberikan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Kedua, korban kurang kooperatif. Pasca mengajukan permohonan ke LPSK, sebagian pemohon tidak bisa dihubungi atau tidak merespon petugas LPSK, baik menggunakan sambungan telepon, WhatsApp, Email maupun surat.
YLPK Duga Banyak Pelanggaran Transaksi Pinjaman Online di Bali