Masuk Bali, Pemprov Wajibkan Warga Kantongi Rapid Test Mandiri Non-Reaktif

21 Juni 2020, 08:53 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan hal
itu, saat meninjau langsung perkembangan terbaru terkait penanganan dan
pengamanan arus masuk Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk,
Kabupaten Jembrana/ist.

Jembrana– Warga atau pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Bali setelah mengantongi surat keterangan rapid test non-reaktif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan hal itu, saat meninjau langsung perkembangan terbaru terkait penanganan dan pengamanan arus masuk Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

“ Peninjauan kali ini untuk melihat langsung bagaimana situasi terkini di Pelabuhan Gilimanuk setelah Gugus Tugas (penanganan covid-19,red) melakukan update kebijakan khususnya mengenai pelayanan rapid test,” jelas Sekda Dewa Indra di sela kunjungannya Sabru (20/6) siang.

Sebelumnya Gugus Tugas mengambil kebijakan untuk menyediakan layanan rapid test khususnya dalam masa arus balik lebaran, kini para pelintas daerah wajib melakukan rapid test secara mandiri.

“Untuk setelahnya diperbolehkan masuk Bali apabila mampu menunjukkan surat keterangan rapid test non-reaktif,” tegas dia.

Sekarang di Pelabuhan Ketapang saja ada 2 layanan untuk rapid test. Dulu kan tidak ada. Sekarang juga arus balik lebaran sudah selesai dan sudah sewajarnya mengambil ambil kebijakan (rapid test mandiri, red) tersebut.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan covid-19 Bali ini. menambahkan,  untuk respon berupa antrean Panjang kendaraan khususnya truk menuut Sekda Dewa Indra sudah terselesaikan dengan melihat sendiri keadaan di lapangan dimana arus kendaraan sudah terlihat lancar.

“Artinya para sopir dan penumpang kendaraan tersebut sudah memahami kebijakan kita dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini