![]() |
Dokter Spesialis penyakit dalam dr Kadek Dian Lestari dan pengamat kebijakan dan humaniora Adi Sastra Wijaya dalam sebuah diskusi |
Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan kajian secara ilmiah untuk membuktikan produk tembakau alternatif yang diklaim memiliki risiko minim terhadap kesehatan sebagaimana dilakukan di Korea Selatan.
Bali dapat belajar dari Korea Selatan yang sudah lebih dulu melakukan kajian ilmiah untuk membuktikan kebenaran bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan.
“Setelah terbukti, Korea Selatan mendorong penggunaan produk ini sebagai solusi bagi perokok,” kata Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Humaniora Adi Sastra Wijaya dalam keterangan, Selasa (1/10/2019)
Menurut Adi, kehadiran produk tembakau alternatif memiliki manfaat bagi kesehatan publik dan dinilai lebih ramah lingkungan selaras dengan visi Pemerintah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.”
Sikap tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan Wayan Koster – Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati terbuka terhadap perkembangan inovasi dan teknologi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dukungan positif ini harus dilanjutkan dengan mendorong penelitian atau kajiah ilmiah dan regulasi terhadap produk yang merupakan hasil pengembangan inovasi serta teknologi dari industri tembakau.
Adi menyatakan sikap yang terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif layak diapresiasi. “Saya mendukung sikap terbuka yang merespon positif hadirnya produk tembakau alternatif di Bali,” sambungnya.
Ia mengatakan, Pemprov Bali pasti memiliki penilaian bahwa produk hasil inovasi dan pengembangan teknologi dari industri tembakau ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait kesehatan publik dan lingkungan.
Saat ini, Bali sedang berjuang menyelesaikan permasalahan kualitas udara di Bali yang disebabkan oleh polusi udara dari kendaraan bermotor dan asap rokok. Adapun pada isu kesehatan publik, Pemerintah Bali berupaya menurunkan permasalahan angka perokok.
Melansir data Dinas Kesehatan Pemprov Bali, diketahui angka perokok remaja dari tahun 2016 yang berjumlah 11.2 persen, naik pada tahun 2017 menjadi 14.1 persen. Sementara itu, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) Provinsi Bali, perokok dewasa mencapai 18 persen.
Berdasarkan sejumlah hasil penelitian, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, menghasilkan uap bukan asap sehingga dapat mengurangi polusi udara.
“Produk ini juga minim risiko kesehatan sehingga dianggap tepat jika digunakan untuk membantu perokok untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” jelasnya.
Untuk itu, dengan melihat fakta tersebut, kata Adi, perlu dilakukan penelitian dan kajian ilmiah. Kajian ini untuk meluruskan opini negatif terhadap produk tembakau alternatif yang dinilai sama berbahayanya dengan rokok bagi kesehatan.
Jadi, ditegaskan Adi, Bali bisa belajar dari Korea Selatan yang lebih dulu melakukan kajian ilmiah untuk membuktikan kebenaran bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan.
Guna melakukan pengawasan produk tembakau alternatif agar tidak disalahgunakan, Korea Selatan memperkuatnya dengan regulasi. Adanya regulasi ini memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
Dengan demikian, bisa saja, Bali dapat menjadi pionir dengan mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur secara rinci terhadap produk tembakau alternatif. Pasalnya, sampai saat ini, belum ada regulasi yang spesifik mengatur produk ini, sehingga rawan digunakan untuk penyalahgunaan.
Senada dengan itu, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Kadek Dian Lestari mendukung hadirnya kajian ilmiah dan mensosialisasikan manfaat dari produk tembakau alternatif.
Dalam pandangannya, partisipasi dari pemerhati kesehatan masyarakat, akan menciptakan opini positif bagi produk tersebut. Dengan demikian, akan membantu meningkatkan tingkat kesehatan publik di Bali.
Jadi, Bali dapat menjadi pionir sebagai provinsi yang melakukan kajian ilmiah mendalam tentang produk tembakau alternatif. Dengan demikian, para perokok dewasa dapat memperoleh informasi yang akurat tentang profil risiko yang dimiliki oleh produk tembakau alternatif.
dr Kadek yang mengaku bukan perokok ini, siap membantu untuk menyebarkan informasi mengenai produk tembakau alternatif. Masyarakat Bali, terutama perokok dewasa, berhak mendapat informasi yang jelas mengenai produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Kami akan selalu berusaha untuk meluruskan informasi yang salah mengenai produk tembakau alternatif,” tutupnya. (rhm)