Moeldoko Pastikan Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU TPKS

Pemerintah dalam menyusun DIM juga mempertimbangkan garis besar konstruksi hukum pidana Indonesia.

4 Februari 2022, 18:23 WIB

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni tahun 2021 tercatat 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kolaborasi semua pihak wajib dalam mendukung dan menyempurnakan RUU TPKS karena kedaruratan kekerasan seksual tidak sekedar angka, melainkan daya rusaknya terhadap fisik dan psikis korban perlu menjadi perhatian serius kita semua,” lanjut Moeldoko.

Pemerintah dalam menyusun DIM juga mempertimbangkan garis besar konstruksi hukum pidana Indonesia.

KSP: Indonesia dalam Kedaruratan Kekerasan Seksual, RUU TPKS Dikebut

Moeldoko meyakinkan bahwa seluruh kementerian/lembaga terkait sudah mengkaji dan menyisir peraturan perundang-undangan terkait sehingga RUU TPKS tidak tumpang tindih, tidak menjadi repetisi dan akan berdiri menjadi norma hukum yang baru.

“Pemerintah selalu mengupayakan penyusunan DIM yang komprehensif dan optimal, yang dapat menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak, sehingga dalam waktu pembahasan di Panja nanti tidak akan mengalami kendala,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang turut hadir dalam konsultasi publik tersebut.***

Berita Lainnya

Terkini