OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Evaluasi Kebijakan Kerja Sama dengan ‘Debt Collector’

29 Juli 2021, 20:14 WIB
IMG 20210729 WA0083
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto/Dok. OJK Bali
Nusra.

Denpasar – Otoritas Jasa Keungan (OJK) meminta seluruh perusahaan
pembiayaan mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis perusahaan
secara menyeluruh termasuk kerja sama dengan pihak ketiga tenaga alih daya
seperti debt collector dalam fungsi penagihan.

Menyusul, kejadian 23 Juli 2021 di Monang Maning, Denpasar Bali terkait
perselisihan dua kelompok yang mengakibatkan korban jiwa, OJK melihat
peristiwa ini murni merupakan tindakan kriminal yang harus diproses hukum dan
tidak ada kaitan dengan perusahaan jasa keuangan.

OJK Bali telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali dan anggota DPD RI daerah
pemilihan Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Pada Senin 26 Juli 2021 dilakukan sosialisasi dihadiri anggota APPI dan
perusahaan alih daya jasa penagihan di Bali.

Baca Juga: Banyak Perusahaan Kesulitan Bayar Pajak, Penerimaan DJP Bali Minus 19,58 Persen

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar
ketentuan yang berlaku dimana tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti
melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Giri dalam keterangan tertulisnya,
Kamis (29/7/2021).

APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang
melanggar ketentuan termasuk pencabutan izin kerja sama dan/atau pencabutan
sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada
kasus tersebut.

OJK meminta kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan
dan prosedur serta proses bisnis perusahaan secara menyeluruh.

Antara lain evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerja sama dengan pihak
ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan, pemberian sanksi yang tegas
kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,50 Persen

Kemudian, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis
dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain
yang terkait.

Giri Tribroto menegaskan kembali hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan
eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya.

“Diharapkan peristiwa yang mengakibatkan adanya korban jiwa tidak terulang di
kemudian hari,” harap Giri.

OJK Bali juga telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi
(SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen
Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta APPI Pusat untuk melakukan
evaluasi tindak lanjut kasus tersebut di atas yang menghasilkan kesepakatan:

Dewan Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan dan menjalankan fungsi
serta tanggungjawabnya untuk memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam
fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bea Cuka Bali Bukukan Penerimaan Rp 726, 7 Miliar

Juga, beretika yang baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,
sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor
29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2014tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.

Pihaknya meminta perusahaan pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerjasama
dengan baik dalam menyelesaikan permasalahannya.

Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang
sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard.

Jika ada keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan ke perusahaan pembiayaan
terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau
menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme
internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan(PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban memuaskan, debitur,
bisa menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
(LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung
agar dapat segera ditindaklanjuti. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini