Ombudsman Minta BB POM Semarang Pastikan Pelayanan Vaksinasi Hingga Pengelolaan Limbahnya

15 Januari 2021, 08:08 WIB

Ombudsman Minta BB POM Semarang Pastikan Pelayanan Vaksinasi Hingga Pengelolaan Limbahnya
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida
(kanna) dalam kunjungan diterima Kepala Balai Besar POM Semarang, I
Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Kamis (14/1/2021) /ist

Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta
Balai Besar POM Semarang mengawasi rantai penyelenggaraan pelayanan vaksinasi
mulai kualitas atau mutu vaksin yang distribusikan ke masyarakat hingga
pengelolaan limbah vaksin Covid-19.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida beserta
tim dari Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi mendatangi Balai Besar POM
Semarang untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan vaksinasi di wilayah Jawa
Tengah telah terselenggara dengan baik, Kamis (14/1/2021).

Diketahui, pada 5 Oktober 2020 Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 telah menetapkan pengaturan
terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.

Hal ini, dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi Covid-19 serta
memberikan kepastian terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam pertemuan dengan Balai Besar POM Semarang, Farida menekankan pentingnya
peran pengawasan Balai Besar POM Semarang dalam penyelenggaraan pelayanan
vaksinasi.

Antara lain, memastikan mutu/kualitas vaksin yang diterima hingga saat
didistribusikan kepada masing-masing daerah tetap terjaga dengan baik.

Di samping itu, Farida juga menekankan bahwa fungsi pengawasan Balai Besar POM
Semarang tidak hanya sampai pada persoalan pendistribusian vaksin. Akan
tetapi, juga pada tahapan lanjutan meliputi pendataan maupun pengelolaan
limbah vaksin.

Kata Farida, dengan kewenangan strategis dalam penyelenggaraan vaksinasi, BP
POM Semarang bisa melakukan pengawasan tidak hanya soal mutu/kualitas pada
saat pendistribusian vaksin.

Akan tetapi, juga pada tahapan pendataan maupun pengelolaan limbah vaksin.

BPPOM harus mampu melakukan pengawasan secara progresif pada mitra kerja
lainnya, yakni Dinas Kesehatan maupun Kepala Daerah Se-Jawa Tengah.

Termasuk bagaimana Balai Besar POM Semarang melakukan antisipasi serta
klasifikasi terhadap mutu/kualitas vaksin di lapangan. Apabila, dalam
penyimpanan di daerah mengalami penuruan mutu/kualitas. Maka, bagaimana
langkah strategis yang dilakukan Balai Besar POM,” ujar Farida.

Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyampaikan,
Balai Besar POM Semarang telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap
penyelenggaraan vaksinasi di Jawa Tengah.

Disebutkan, terdapat 62.560 vaksin yang telah diuji mutu/kualitasnya dan telah
distribusikan di 3 wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota
Surakarta.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara progresif sebagaimana
arahan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah,” ucap
Aryapatni. (anp)

Artikel Lainnya

Terkini