Operasional Enam Usaha Investasi Dihentikan, Ini Alasan OJK

12 Januari 2017, 07:39 WIB
ilustrasi

JAKARTA – Enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat akhirnya dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menemukan enam kegiatan usaha investasi ilegal itu.

Karenanya, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Adapun enam perusahaan yang dihentikan operasionalnya adalah :

PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

PT Inti Benua Indonesia

PT Inlife Indonesia

Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

PT Cipta Multi Bisnis Group

PT Mi One Global Indonesia

Dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

“OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya,” jelas Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu (11/1/2017).

OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal yakni Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home. Ditambahkan, Satgas Waspada Investasi pada Pada 6 Desember 2016, melakukan rapat pembahasan terkait dengan kegiatan usaha PT Mi One Global Indonesia.

Pada 19 Desember 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang kembali PT Mi One Global Indonesia dan meminta pengurus dari PT Mi One Global Indonesia untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi :

“Menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan token listrik dan tidak melakukan perekrutan member lagi mulai 19 Desember 2016 karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan tersebut dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Mi One Global Indonesia yang menghimpun dana,” sambungnya.

Apabila di kemudian hari PT Mi One Global Indonesia melakukan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan token listrik sebelum mendapatkan izin, Direktur PT Mi One Global Indonesia bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini