Jakarta –Dalam mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda)
provinsi/kabupaten/kota .
Kali ini penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
Pada acara penandatanganan PKS yang diselenggarakan secara hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Kata Suryo Pratomo jika ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio.
Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP,
Jakarta Rabu 22 Agustus 2023.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama.
Kemudian melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan
penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan, pemerintah
pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.
“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi
perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini.
“Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua,
biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang
memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ujarnya.
Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan.
Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan teknis.
Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri
Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.
“Akhirnya, kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan
mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” demikian Suryo Utomo.***