Pertamina Patra Niaga Tegas, SPBU Denpasar Kena Sanksi Usai Kasus Biosolar

Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar modus penyalahgunaan Biosolar dengan penggunaan hingga 50 _barcode_ berbeda untuk pengisian berulang ke truk bermuatan tangki modifikasi

8 Mei 2026, 14:20 WIB

DenpasarPertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada Polresta Denpasar atas langkah cepat dan tegas dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Denpasar.

Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar modus penyalahgunaan Biosolar dengan penggunaan hingga 50 _barcode_ berbeda untuk pengisian berulang ke truk bermuatan tangki modifikasi.

BBM tersebut kemudian dijual kembali, melibatkan oknum petugas SPBU yang turut membantu proses pengisian.

Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, menyebut praktik ini terungkap melalui patroli intensif pada Maret hingga April 2026.

Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi keterlibatan oknum pengawas dan operator di SPBU 5480147, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan kedua oknum langsung diamankan pada 26 April setelah pemeriksaan sistem dan CCTV membuktikan adanya ketidaksesuaian _barcode_ dengan plat kendaraan.

“Selain sanksi hukum, Pertamina juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara penyaluran Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari, mulai 8 Mei 2026,” ujar Ahad.

Sebagai langkah mitigasi, Pertamina melakukan resetting sistem barcode dan tera metrologi SPBU, serta berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memblokir seluruh barcode yang disalahgunakan.

Ke depan, Pertamina Patra Niaga berencana menerapkan sistem KSO (kerjasama operasi) dengan pemilik SPBU sebagai upaya memperkuat manajemen dan mencegah penyimpangan.

Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Dukungan penuh diberikan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi dan menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan. **

Berita Lainnya

Terkini