Pandemi Covid-19, Volume Sampah Denpasar Turun Hingga 300 Ton per Hari

4 Januari 2021, 06:15 WIB

Petugas kebersihan membersihkan sampah di Kota Denpasar/dok.

Denpasar – Wabah pandemi Covid-19 berdampak terhadap penurunan volume
produksi sampah masyarakat Kota Denpasar hingga 300 ton per hari. Penurunan
mencolok saat pascamalam pergantian tahun baru 2021, yang biasanya terjadi
peningkatan volume sampah justru tidak terlihat.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar volume
sampah pasca malam pergantian tahun cenderung stabil seperti hari biasa dan
tidak terjadi lonjakan.

Namun demikian perlu diketahui bahwa sejak mewabahnya pandemi Covid-19 ini,
volume sampah rata-rata harian di Kota Denpasar mengalami penurunan dari
biasanya rata-rata 900 Ton per hari kini turut menjadi 550-600 Ton per hari.

“Sekarang lebih sedikit bahkan sama seperti hari biasanya. Itu sangat membantu
petugas kebersihan tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi Minggu
(3/1/2021).

Bahkan, DLHK tidak mengerahkan tenaga seperti tahun lalu sebanyak 1.500-1.800
tenaga untuk menyapu dan mengangkut sampah. Kali ini, tenaga yang bergerak
hanya tenaga kebersihan yang seperti sehari-hari sebanyak 1.000 orang.

“Sekarang kami tidak terlalu banyak mengerahkan tenaga kebersihan, jumlahnya
hanya yang sehari-hari saja,” imbuhnya.

Tahun sebelumnya, yang membuat sampah bertambah dua kali lipat karena adanya
sampah bekas kembang api, teromept, snack habis makan, botol minuman kemasan
karena masyarakat merayakan di lapangan dan ruang publik lainnya.

Tetapi saat tahun baru ini sampah-sampah tersebut tidak ada yang berserakan.

Minimnya sampah yang dibersihkan menurut dia, adanya imbauan dari pemerintah
dan Satgas yang melarang berkerumun dan membunyikan kembang api. Hal itu
berkaitan dengan pandemi Covid-19 (Virus Corona) yang tengah mewabah saat ini.

“Mereka taat dengan imbauan dan surat edaran. Kami juga merasa diringankan,”
tandasnya.

Gustra menghimbau masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota
Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah
yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan
Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Dikatakan dalam Perwali, masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di
depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini