Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Narasi Vape Bebas Diabetes Berpotensi Menyesatkan Publik

Komnas Pengendalian Tembakau mengingatkan publik dan pemerintah agar mewaspadai framing narasi industri rokok elektronik yang dinilai menyajikan hasil penelitian secara tidak utuh demi memengaruhi kebijakan kesehatan publik.

16 Oktober 2026, 13:41 WIB

Jakarta— Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas Pengendalian Tembakau) menilai klaim yang menyebut rokok elektronik atau vape tidak terbukti menyebabkan diabetes berpotensi menyesatkan masyarakat.

Komnas Pengendalian Tembakau mengingatkan publik dan pemerintah agar mewaspadai framing narasi industri rokok elektronik yang dinilai menyajikan hasil penelitian secara tidak utuh demi memengaruhi kebijakan kesehatan publik.

Sorotan tersebut bermula dari pemberitaan sejumlah media nasional pada awal Oktober 2026 yang merujuk pada siaran pers Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Siaran pers tersebut mengutip penelitian meta-analisis internasional karya Adebisi dan kawan-kawan berjudul “Association between electronic cigarette use and prediabetes, diabetes, and insulin resistance: a systematic review and meta-analysis” yang terbit di jurnal Internal and Emergency Medicine pada Juni 2026.

Namun, Komnas Pengendalian Tembakau menemukan bahwa klaim industri tersebut tidak mencerminkan keseluruhan isi jurnal.

Kajian ilmiah itu justru menunjukkan bahwa pengguna vape eksklusif memiliki peluang 34 persen lebih tinggi mengalami prediabetes dan 37 persen lebih tinggi mengalami resistensi insulin dibandingkan bukan pengguna. Selain itu, penggunaan ganda—yakni menggabungkan vape dan rokok konvensional—meningkatkan peluang terkena diabetes hingga 23 persen.

Akademisi sekaligus Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Risky Kusuma Hartono, PhD, menegaskan bahwa belum terbuktinya hubungan langsung secara pasti bukan berarti produk tersebut aman digunakan. Pemahaman masyarakat bisa terdistorsi jika media hanya mengambil satu sudut pandang yang menguntungkan industri.

“Secara akademis, belum terbuktinya vape menyebabkan diabetes bukan berarti vape aman. Jika media hanya menyoroti kesimpulan bahwa vape tidak terbukti menyebabkan diabetes, sementara temuan penting lainnya tidak disampaikan, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang keliru,” tegas Risky Kusuma Hartono.

Selain kelengkapan data ilmiah, Komnas Pengendalian Tembakau mencermati potensi bias dan konflik kepentingan di balik riset tersebut.

Salah satu peneliti yang terlibat, Prof. Riccardo Polosa dari University of Catania, dikenal aktif dalam advokasi Tobacco Harm Reduction (THR) dan memiliki keterkaitan dengan jaringan pendanaan industri tembakau, termasuk lembaga seperti Global Action to End Smoking (GAES) yang didirikan oleh Philip Morris International (PMI).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menyoroti bahaya laten dari penyebaran informasi yang terfragmentasi terhadap proses pengambilan kebijakan publik di Indonesia.

“Ketika penelitian hanya dikutip sebagian dan disebarluaskan berulang kali, publik dapat digiring untuk percaya bahwa vape tidak berisiko. Lebih berbahaya lagi jika narasi tersebut mengecoh pengambil kebijakan hingga kepentingan bisnis industri lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” ujar Tulus Abadi.

Isu dampaknya terhadap kesehatan ini menguat setelah Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, memaparkan hasil pengujian laboratorium pada akhir September 2026.

Riset BRIN mengindikasikan indikator terkait gangguan produksi insulin ditemukan pada seluruh sampel yang diuji, yang selaras dengan temuan biologis bahwa nikotin dan uap vape dapat merusak sel beta pankreas serta mengganggu kerja insulin.

Menanggapi kompleksitas risiko kesehatan hingga potensi penyalahgunaan cairan vape untuk zat terlarang, Komnas Pengendalian Tembakau menyatakan dukungannya terhadap rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang rokok elektronik. Pemerintah diimbau menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan bisnis industri. ***

 

 

Berita Lainnya

Terkini