Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 92 Kasus, Meninggal 2 Orang

18 Oktober 2020, 00:00 WIB

ilustrasi/Kabarnusa

Denpasar – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat
pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 92 orang melalui Transmisi Lokal.
Sedangkan yang sembuh sebanyak 99 orang dan meninggal dunia sebanyak 2 orang
sampai Sabtu 17 Oktober 2020.

“Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 10.697 orang,
sembuh 9.505 orang (88,86%) dan meninggal dunia 343 orang (3,21%),” ujar Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra dalam keterangannya.

Dikatakan kasus aktif per hari ini menjadi 849 orang (7,94%), yang tersebar
dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah,
Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp.100.000 bagi perorangan dan Rp.
1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Sekda Bali ini mengatakan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya
tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena
dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Guna memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Pihaknya mengajak masyarakat, disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling
mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera
terbebas dari pandemi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini