![]() |
Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster |
Kabarnusa.com – Meski masih ada pihak yang mengkhawatirkan apakah Pemilihan Wali Kota Denpaar jadi digelar atau tidak karena baru ada satu pasangan calon namun PDIP tetap berkeyakinan akan ada lawan tanding untuk duet Ida Bagus Rai D Mantra dan IGN Jayanegara.
Keyakinan itu disampaikan ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster, menanggapi teka-teki kelanjutan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
Diketahui, setelah calon walikota Denpasar yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM), I Ketut Suwandhi, menggugurkan diri dari pencalonannya, banyak pihak mulai berharap-harap cemas soal nasib pemilihan walikota (pilwali) Denpasar, apakah tetap digelar pada 9 Desember mendatang atau diundur tahun 2017.
Menurut Koster, berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai pihak dan penyelenggara Pemilu, Pilkada Kota Denpasar akan tetap digelar Desember mendatang.
Kata dia, Pilwali Denpasar dipastikan tetap digelar tahun ini karena hasil klarifikasi Ketut Suwandi yang menyatakan dirinya tak bisa melengkapi persyaratan dalam Pilkada.
Dengan demikian, KBM bisa mendaftar pasangan calon baru untuk menggantinya. Beda halnya jika Suwandhi mengubdurkan diri, partai pengusungnya tak bisa mendaftarkan calon baru.
Karena pasangan Ketut Suwandi-Made Arjaya itu bukan mengundurkan diri, tapi tidak sanggup melengkapi persyaratan.
:Jadi itu tidak memenuhi syarat. Itu perkembangan yang saya dapatkan, jadi akan ada pendaftaran ulang,” ujarnya usai acara bedah visi-misi pasangan calon kepala daerah di kantor DPD PDIP Bali, Sabtu (22/3/2015),
Sementara itu, KBM menunjukkan ada peluang koalisi yang digalang Golkar, Demokrat dan Gerindra itu untuk mendaftar pasangan calon baru.
Perkembangan terakhir, KBM akan mengusung I Made Arjaya- I Ketut Rochineng. Paket ini dijadwalkan bisa didaftarkan setelah 24 Agustus mendatang.
Kendati demikian, KBM masih pesimis pasangan calon yang direkomendasikannya bisa mendaftar.
sekretaris KBM I Made Mudarta, paket yang direkomendasikannya mengalami kendala waktu untuk bisa memenuhi segala persyaratan pendaftaran. Pihaknya meminta KPUD Denpasar agar bisa memberi kelonggaran waktu untuk bisa melengkapi semua berkas persyaratan tersebut. (kto)