Jakarta – Hingga pukul 00.01 WIB pada 1 April 2025, sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah diterima Direktorat Jenderal Pajak.
Dari jumlah tersebut, 12 juta merupakan SPT pribadi, sementara 338,2 ribu lainnya berasal dari badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa mayoritas SPT dilaporkan secara elektronik, dengan rincian 10,56 juta melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.
Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT, dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun ini mendapat perhatian khusus mengingat batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri.
Untuk mengantisipasi keterlambatan pelaporan akibat berkurangnya hari kerja di bulan Maret, pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025 menetapkan bahwa keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Untuk tahun ini, DJP menetapkan target kepatuhan pelaporan sebesar 16,21 juta SPT, atau setara dengan 81,92% dari total wajib pajak yang berkewajiban melaporkan.
Dwi menegaskan bahwa target ini berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya tiga bulan pertama.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT segera menunaikan kewajibannya dan menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah patuh. ***