Pembacaan Tuntutan Kasus Narkotika Terdakwa RU Ditunda Dua Pekan, Tim Hukum Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Tim Kuasa Hukum terdakwa RU—yang terdiri dari Hendrik Taeger Selan, Erych W. Sohat, dan Timoteus Mordan—menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, meski menyayangkan pembacaan tuntutan tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

15 Oktober 2026, 18:11 WIB

Denpasar -Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya digelar pada Kamis (15/10/2026) terpaksa ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Kamis (29/10/2026), akibat ketidaksiapan pihak JPU.

Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan keenam yang berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar.

Tim Kuasa Hukum terdakwa RU—yang terdiri dari Hendrik Taeger Selan, Erych W. Sohat, dan Timoteus Mordan—menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim, meski menyayangkan pembacaan tuntutan tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Anggota tim kuasa hukum, Hendrik Taeger Selan, mengonfirmasi pihaknya menerima penjadwalan ulang proses persidangan tersebut setelah mendengar arahan dari majelis hakim.

Hal senada disampaikan oleh tim kuasa hukum lainnya, Timoteus Mordan. Ia menjelaskan pihak penasihat hukum tidak menerima penjelasan secara langsung mengenai alasan mendasar di balik ketidaksiapan JPU dalam membacakan berkas tuntutannya. Namun, mereka menyambut baik fakta bahwa penundaan ini disampaikan secara transparan di dalam persidangan.

“Bagi kami tidak mendapatkan alasan apapun. Oleh karena itu, sidang lanjutan di tanggal 29 bulan 10 tahun 2026 agenda tetap pembacaan tuntutan. Yang penting ini telah disampaikan secara terbuka di persidangan,” tutur Timoteus.

Adanya penundaan selama dua pekan ini dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum untuk mematangkan berkas pembelaan (pleidoi). Timoteus menegaskan bahwa isi pembelaan nantinya akan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap sepanjang proses persidangan.

“Kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan Jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin demi keadilan,” kata Timoteus.

Ia mendasarkan optimisme tersebut pada rangkaian bukti kuat yang telah dihadirkan sejak tahap awal persidangan, yang dinilainya sangat mendukung posisi hukum kliennya.

Selain menyusun pleidoi, tim penasihat hukum juga terus mendorong agar Majelis Hakim mempertimbangkan pemulihan bagi terdakwa melalui skema rehabilitasi.

Berbagai langkah yuridis telah ditempuh, mulai dari penyerahan bukti-bukti pendukung, pengajuan asesmen medis, hingga permohonan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Pihak kuasa hukum juga mencermati rincian barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta analisis yuridis perkara guna memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi secara adil.

“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial, rehabilitasi, dan lain sebagainya. Kami sangat optimis karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya. Kami berharap Majelis Hakim pun dapat melihat itu secara menyeluruh agar klien kami mendapatkan keadilan,” pungkas Timoteus.***

 

 

Berita Lainnya

Terkini