![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Memasuki
hari kedua pendaftaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Pilbup) Jembrana di KPU Jembrana, Jumat (12/6) ternyata belum
ada yang mendaftar.
Namun demikian sesuai tahapan, masih ada
waktu bagi peserta perseorangan atau independen jika ingin mendaftar
hingga Senin (15/6) mendatang.
“Waktu buka pendaftaran mengikuti
kalender selama lima hari. Sehingga kendati hari libur (Minggu)
pendaftaran tetap dibuka,” terang Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah
Agus Darmasanjaya, Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, hingga Juamat (12/6) sore, belum ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPUD Jembrana.
”Kita menerima pendaftaran calon perseorangan dari pukul 08.00 – 16.00 wita setiap harinya,” ujarnya.
Sementara itu di ruang pendaftaran hanya nampak sejumlah Komisioner dan staf KPU yang menunggu pendaftar.
Komisioner KPU Jembrana
Divisi Hukum dan Pengawasan, I Nengah Suardana didampingi Komisioner
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan
salah satu syarat pendaftaran diharuskan membawa soft copy serta hard
copy KTP penduduk yang mendukung.
Salah satu syarat mutlak yang
harus terpenuhi adalah jumlah dukungan yakni 8.5 persen dari jumlah
penduduk sesuai Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
Dengan
total jumlah total penduduk Jembrana 310.816 jiwa, dukungan yang
harus dikumpulkan 26.420. Selain itu, jumlah dukungan juga harus
menyebar di 50 persen jumlah kecamatan atau minimal tiga kecamatan di
Jembrana.
KPU selanjutnya melakukan penelitian factual di
tingkat desa atau kelurahan data dukungan yang diberikan mulai tanggal
22 Juni hingga 6 Juli.
Untuk menyesuaikan data calon
perseoranagn, KPU juga telah membentuk Pokja pencalonan. Pokja yang
melibatkan Kepolisian, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengadilan Negeri
(PN) dan Dewan Pendidikan ini akan mencocokan dan mengecek data calon
yang dilampirkan.
Setelah verifikasi calon perseorangan selanjutnya KPU akan membuka pendaftaran calon dari Partai Politik.(dar)