Yogyakarta – UPN “Veteran” Yogyakarta melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Laporan ini kini tengah ditindaklanjuti dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional.
Ketua Satgas PPKPT, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menegaskan langkah ini adalah wujud nyata komitmen universitas dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika.
“Satgas melakukan investigasi secara objektif dan profesional, berlandaskan prinsip perlindungan korban. Setiap informasi dan bukti akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 19 Mei 2026.
Sebagai bentuk keseriusan, universitas mengambil langkah preventif dengan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dr. Iva menegaskan universitas tidak pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa.
“Setiap laporan akan ditangani serius, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, serta keadilan,” tegasnya.
Ia juga memastikan penonaktifan sementara dosen tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran mahasiswa.
Lebih jauh, ia mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus yang aman, saling menghormati, dan mendukung upaya pencegahan kekerasan.
Sebagai informasi, UPNV Yogyakarta membuka kanal pengaduan bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan. ***

